Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
mengatakan, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa gubernur definitif tidak
bisa menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta
yang berlaku untuk tahun 2018-2022.
Ahok menyatakan dirinya masih harus terlibat dalam
penyusunan RPJMD karena dia yang akan menandatanganinya.
"Enggak ada aturan itu karena yang tanda tangan masih
saya," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan,
Kamis (4/5/2017) malam.
Ahok tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal itu. Dia
langsung meninggalkan Balai Kota sesudah menyampaikan komentar singkat
tersebut.
Tim pemenangan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sebelumnya meminta Pemerintah
Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Ahok tidak menyusun RPJMD DKI Jakarta
2018-2022.
Wakil ketua tim pemenangan Anies-Sandi, Mohamad Taufik,
mengatakan penyusunan RPJMD DKI 2018-2022 mutlak menjadi kewenangan
pemerintahan Anies-Sandi yang akan mulai menjabat pada Oktober 2017.
"Saya hanya ingin mengingatkan pada siapa pun bahwa ini
(RPJMD) punya gubernur baru. Jangan repot-repot nyusun RPJMD. Karena
visi-misinya beda," kata Taufik, di posko pemenangan Anies-Sandi di Jalan
Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Menurut Taufik, RPJMD merupakan wadah bagi kepala daerah
terpilih dalam sebuah pemilihan untuk merealisasikan visi-misi dan janji
kampanyenya. Dia menyebut hal tersebut sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Loading...