Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2
tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim
lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa
percobaan 2 tahun.
"Ini bukan positif negatif tetapi memang itu
dimungkinkan karena ditemui adanya perbedaan pendapat, masing-masing punya
otoritas masing-masing. Ini bukan soal pandangan, tapi masih dalam koridor
surat dakwaan," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono bicara soal hukuman
Ahok usai persidangan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta
Selatan, Selasa (9/5/2017).
Belum ada keputusan dari tim jaksa untuk mengajukan banding
atas putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Jaksa masih
harus merundingkan keputusan lanjutan atas putusan Ahok.
"Kita masih punya waktu seminggu, kita akan menentukan
sikap seperti apa nanti. Dalam UU diumungkinkan untuk banding atau tidak nanti
kita ketemu timnya," papar Ali.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak
pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat
terkait pemilihan gubernur dan menyebut Surat Al Maidah 51. Ahok dalam
pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang
tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat
Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang
negatif.
bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa
orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat
terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga
terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan
mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang
yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.
Loading...