Senin, 08 Mei 2017

Terungkap..!! Vonis Ahok Lebih Berat Dibanding Tuntutan, Jaksa Langsung Blak-Blakan, Begini Responnya...


Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Ini bukan positif negatif tetapi memang itu dimungkinkan karena ditemui adanya perbedaan pendapat, masing-masing punya otoritas masing-masing. Ini bukan soal pandangan, tapi masih dalam koridor surat dakwaan," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono bicara soal hukuman Ahok usai persidangan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Belum ada keputusan dari tim jaksa untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Jaksa masih harus merundingkan keputusan lanjutan atas putusan Ahok.

"Kita masih punya waktu seminggu, kita akan menentukan sikap seperti apa nanti. Dalam UU diumungkinkan untuk banding atau tidak nanti kita ketemu timnya," papar Ali.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur dan menyebut Surat Al Maidah 51. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.

"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif.

bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...