Beritaindonesia.co - Resmi sudah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi penghuni
baru Rumah Tahanan Cipinang, setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (09/05).
Angka “dua” ternyata harus melekat pada diri Ahok. “Salam
dua jari, dua putaran Pilkada, dua tahun penjara, dua kali KO (Pilkada dan
Pengadilan).. Gusti Allah Ora Sare..,” tulis tokoh Majelis Intelektual dan
Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Fahmi Salim Zubeir di akun Twitter
@Fahmisalim2.
Seusai divonis penjara dua tahun penjara, terpidana kasus
penodaan agama Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang. Penahanan ini sesuai
dengan perintah pengadilan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung dipenjara.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua
tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim
menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam
tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang
mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.
Ahok sendiri langsung mengajukan banding atas putusan ini.
Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini.
Loading...