Selasa, 09 Mei 2017

Berpose Dua Jari Saat Tiba Dilapas Cipinang, Ternyata Ini Fakta Yang Terungkap dari Pose Ahok, 'Sungguh tak Terduga...


Beritaindonesia.co - Resmi sudah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Cipinang, setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (09/05).
Angka “dua” ternyata harus melekat pada diri Ahok. “Salam dua jari, dua putaran Pilkada, dua tahun penjara, dua kali KO (Pilkada dan Pengadilan).. Gusti Allah Ora Sare..,” tulis tokoh Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Fahmi Salim Zubeir di akun Twitter @Fahmisalim2.

Seusai divonis penjara dua tahun penjara, terpidana kasus penodaan agama Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang. Penahanan ini sesuai dengan perintah pengadilan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung dipenjara.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.


Ahok sendiri langsung mengajukan banding atas putusan ini. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini.
Loading...
This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...