Beritaindonsia.co - Tim penasihat hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki
Tjahaja Purnama ( Ahok) menghargai keputusan Majelis Hakim yang memvonis
kliennya dengan dua tahun penjara. Walaupun begitu, kubu Ahok belum puas dengan
hasil ini dan merencanakan untuk mengajukan banding dalam waktu dekat.
Salah seorang penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta
mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih besar dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menduga adanya keputusan tersebut terdampak dari
tekanan massa kontra mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Kita akan memaklumi (putusan persidangan) karena
tekanan luar biasa, sampai ke pangadilan. Hakim kan manusia biasa juga kita
bisa memaklumi, makanya kita kecewa," kata Wayan Sudirta di Kementerian
Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Dia mengungkapkan, belum mengetahui apakah mantan politisi
Gerindra itu langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur atau tidak.
Karena saat ini pihak penasihat hukum sedang mencoba melakukan komunikasi
dengan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Saya belum berani bilang (ditahan), memang keputusan
majelis hakim mengatakn itu (minta Ahok ditahan). Kita lagi coba cari tahu. Ini
mau jalan, kita mau ke Cipinang," jelasnya.
Untuk mengajukan banding, Wayan mengungkapkan, terlebih
dahulu akan meminta tanda tangan persetujuan dari Ahok. "Kami sebentar
lagi akan minta tanda tangan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk menyatakan
banding segera," tutupnya.
Sebelumnya Ahok menegaskan tidak terima dengan putusan
tersebut, dan akan melakukan banding.
"Kami akan lakukan banding," ujar Ahok usai
berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa
(9/5).
Sedangkan jaksa masih belum menentukan sikap untuk melakukan
upaya serupa. "Kami menghormati apa yang diputuskan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara. Kami tentukan sikap sesuai waktu yang ditentukan," katanya.
Loading...