Selasa, 09 Mei 2017

Geger..!! Penasihat Hukum Ahok Sebut Vonis Hakim Terjadi Karena ada Tekanan, Begini Lantarannya...


Beritaindonsia.co - Tim penasihat hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menghargai keputusan Majelis Hakim yang memvonis kliennya dengan dua tahun penjara. Walaupun begitu, kubu Ahok belum puas dengan hasil ini dan merencanakan untuk mengajukan banding dalam waktu dekat.

Salah seorang penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menduga adanya keputusan tersebut terdampak dari tekanan massa kontra mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Kita akan memaklumi (putusan persidangan) karena tekanan luar biasa, sampai ke pangadilan. Hakim kan manusia biasa juga kita bisa memaklumi, makanya kita kecewa," kata Wayan Sudirta di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Dia mengungkapkan, belum mengetahui apakah mantan politisi Gerindra itu langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur atau tidak. Karena saat ini pihak penasihat hukum sedang mencoba melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Saya belum berani bilang (ditahan), memang keputusan majelis hakim mengatakn itu (minta Ahok ditahan). Kita lagi coba cari tahu. Ini mau jalan, kita mau ke Cipinang," jelasnya.

Untuk mengajukan banding, Wayan mengungkapkan, terlebih dahulu akan meminta tanda tangan persetujuan dari Ahok. "Kami sebentar lagi akan minta tanda tangan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk menyatakan banding segera," tutupnya.

Sebelumnya Ahok menegaskan tidak terima dengan putusan tersebut, dan akan melakukan banding.

"Kami akan lakukan banding," ujar Ahok usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).


Sedangkan jaksa masih belum menentukan sikap untuk melakukan upaya serupa. "Kami menghormati apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kami tentukan sikap sesuai waktu yang ditentukan," katanya.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...