Beritaindonesia.co - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh
majelis hakim atas kasus penodaan agama. Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih
Sandiaga Uno enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
"Saya nggak mau berkomentar karena itu masalah hukum.
Kami fokus pada warga DKI tentunya. Warga itu menuntut lapangan kerja,
penghasilan lebih meningkat. Kami akan fokus pada itu," kata Sandiaga di
Pulau Genteng, Kepulauan Seribu, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya diberitakan, hakim menyatakan Ahok terbukti
bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51
saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua
tahun penjara dan diperintahkan langsung dilakukan penahanan.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan
penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar
putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan,
Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan
Surat Al-Maidah dilakukan Ahok dalam sambutannya saat bertemu dengan warga di
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Loading...