Beritaindonesia.co - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa
Ahok, telah dijatuhi vonis penjara 2 tahun. Media asing ramai memberitakan
vonis hukuman yang dibacakan hari ini tersebut.
Media CNN mengangkat judul "Jakarta governor Ahok found
guilty after landmark Indonesian blasphemy trial". Media ternama AS
tersebut menuliskan, Ahok dinyatakan bersalah atas penodaan agama dalam
persidangan yang dipandang sebagai tes atas toleransi beragama di Indonesia.
"Politisi Kristen China kontroversial tersebut diadili sejak
Desember atas tuduhan bahwa dia menghina Islam selagi berkampanye untuk
mempertahankan perannya. Gubernur Jakarta itu membantah tuduhan tersebut,"
demikian ditulis CNN pada situsnya hari ini.
Media asing lainnya, The Guardian memberitakan vonis Ahok
dengan mengangkat judul "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy,
jailed for two years". Media Inggris itu menyebut vonis Ahok sebagai
"vonis mengejutkan."
"Vonis mengejutkan ini keluar setelah kelompok-kelompok
Islamis garis keras menyerukan agar Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama
dipenjara karena menyinggung sebuah ayat dari Alquran," demikian ditulis
The Guardian dalam situsnya, Selasa (9/5/2017).
Dalam artikelnya, The Guardian juga menulis tentang
banyaknya demonstran yang berkumpul di luar gedung Kementerian Pertanian
Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang putusan Ahok hari ini.
Kantor berita ternama AFP mengangkat berita ini dengan judul
"Jakarta governor Ahok jailed two years for blasphemy". Begitu pula
dengan media-media asing lainnya, seperti media Malaysia, The Star dan media
Singapura, Straits Times yang juga mengangkat judul serupa "Jakarta
governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years' jail".
Atas putusan majelis hakim ini, tim kuasa hukum Ahok
langsung menyatakan banding.
Loading...