Beritaindonesia.co - Sejumlah pendukung terpidana kasus penodaan agama, Basuki
Tjahaja Purnama, menyambut kedatangan Gubernur DKI Jakarta tersebut di rumah
tahanan kelas satu Cipinang, Jakarta Timur, Selasa.
Para pendukung pria yang akrab disapa Ahok itu sudah
berkumpul di depan pintu masuk Rutan Cipinang hingga tokoh kebanggaan mereka
itu tiba Sekira pukul 12.01 WIB, Ahok, tiba di Rutan Cipinang dibawa
menggunakan kendaraan taktis barracuda milik Polda Metro Jaya.
Ahok sempat melambaikan tangan dan melemparkan sedikit
senyum saat menuruni mobil yang membawanya dari lokasi sidang putusan di Gedung
Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Tak lama berselang, sekira pukul 12.35 Wakil Gubernur DKI
Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, juga tiba di rutan Cipinang untuk memberikan
dukungan moral kepada pasangannya di Pilkada DKI 2017 tersebut.
Meski Ahok baru masuk rutan, sejumlah pendukung Ahok yang
sebagian besar berasal dari kalangan ibu rumah tangga sudah bertanya jadwal
besuk kepada petugas penjaga rutan.
"Mau besuk Pak Ahok kapan pak jadwalnya? Kami mau kasih
dukungan," seru salah seorang ibu-ibu pendukung Ahok yang mengenakan baju
bercorak kotak-kotak tersebut.
Meladeni pertanyaan tersebut, para petugas rutan hanya bisa
menjawab "belum ada jadwal besuknya, Bu."
Sementara itu stri dan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok yakni Veronica Tan dan Nicolas Sean menyusul Ahok ke Lapas Kelas I
Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 13.20 WIB.
Keduanya langsung memasuki gedung lapas sesaat setelah mobil
yang membawa mereka tiba di depan pintu gerbang lapas.
Keduanya tak menjawab pertanyaan wartawan yang langsung
mengerubungi.
Veronica tampak menunjukkan raut wajah sedih saat memasuki
gedung lapas.
Sementara sang putra sulung Nicolas Sean terlihat lebih
ceria dengan senyum mengembang saat menyusul sang ibu.
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sudirta
menegaskan pihaknya mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap
Ahok. Pengacara keberatan dengan putusan yang menyatakan Ahok melakukan
penodaan agama saat menyebut surat Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu
pada 27 September 2016.
"Kita menyatakan banding, kita tetap menghargai lembaga
peradilan. Kita bisa memaklumi bukan menerima putusan ini. Kenapa bisa
memaklumi, karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan, hakim manusia biasa.
Kita bisa memaklumi kita kecewa dengan putusan itu maka kita banding, karena
alat bukti tidak sepaham," imbuh Sudirta.
Loading...