Selasa, 09 Mei 2017

Divonis 2 Tahun Penjara, Namun Dukungan Terus Mengalir untuk Ahok di Cipinang, Lihat Aksi Pendukungnya..


Beritaindonesia.co - Sejumlah pendukung terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menyambut kedatangan Gubernur DKI Jakarta tersebut di rumah tahanan kelas satu Cipinang, Jakarta Timur, Selasa.

Para pendukung pria yang akrab disapa Ahok itu sudah berkumpul di depan pintu masuk Rutan Cipinang hingga tokoh kebanggaan mereka itu tiba Sekira pukul 12.01 WIB, Ahok, tiba di Rutan Cipinang dibawa menggunakan kendaraan taktis barracuda milik Polda Metro Jaya.

Ahok sempat melambaikan tangan dan melemparkan sedikit senyum saat menuruni mobil yang membawanya dari lokasi sidang putusan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Tak lama berselang, sekira pukul 12.35 Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, juga tiba di rutan Cipinang untuk memberikan dukungan moral kepada pasangannya di Pilkada DKI 2017 tersebut.

Meski Ahok baru masuk rutan, sejumlah pendukung Ahok yang sebagian besar berasal dari kalangan ibu rumah tangga sudah bertanya jadwal besuk kepada petugas penjaga rutan.

"Mau besuk Pak Ahok kapan pak jadwalnya? Kami mau kasih dukungan," seru salah seorang ibu-ibu pendukung Ahok yang mengenakan baju bercorak kotak-kotak tersebut.

Meladeni pertanyaan tersebut, para petugas rutan hanya bisa menjawab "belum ada jadwal besuknya, Bu."

Sementara itu stri dan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakni Veronica Tan dan Nicolas Sean menyusul Ahok ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 13.20 WIB.

Keduanya langsung memasuki gedung lapas sesaat setelah mobil yang membawa mereka tiba di depan pintu gerbang lapas.

Keduanya tak menjawab pertanyaan wartawan yang langsung mengerubungi.

Veronica tampak menunjukkan raut wajah sedih saat memasuki gedung lapas.

Sementara sang putra sulung Nicolas Sean terlihat lebih ceria dengan senyum mengembang saat menyusul sang ibu.

Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sudirta menegaskan pihaknya mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Pengacara keberatan dengan putusan yang menyatakan Ahok melakukan penodaan agama saat menyebut surat Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.


"Kita menyatakan banding, kita tetap menghargai lembaga peradilan. Kita bisa memaklumi bukan menerima putusan ini. Kenapa bisa memaklumi, karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan, hakim manusia biasa. Kita bisa memaklumi kita kecewa dengan putusan itu maka kita banding, karena alat bukti tidak sepaham," imbuh Sudirta.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...