Beritaindonesia.co - Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki "
Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017), sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Ahok terlihat
langsung memasuki bangunan rutan.
Dari foto-foto yang dilansir Tribunnews.com, Ahok terlihat
santai.
Bahkan dia diajak pegawai rutan yang mayoritas perempuan
untuk foto bareng.
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang,
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan.
Ahok juga terlihat berdiskusi dengan pegawai dan pejabat
rutan serta jaksa.
Tidak lama setelah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot
Saiful Hidayat nampak mendatangi rutan.
Djarot juga terlihat langsung masuk setelah turun dari
mobilnya.
Suasana di rutan nampak ramai.
Polisi masih mengawal di halaman rutan dan beberapa relawan
juga nampak di lokasi.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di
Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan
menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim dikutip dari Kompas.com.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis
hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan
masa percobaan 2 tahun.Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki "
Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017), sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Ahok terlihat
langsung memasuki bangunan rutan.
Dari foto-foto yang dilansir Tribunnews.com, Ahok terlihat
santai.
Bahkan dia diajak pegawai rutan yang mayoritas perempuan
untuk foto bareng.
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang,
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan.
Ahok juga terlihat berdiskusi dengan pegawai dan pejabat
rutan serta jaksa.
Tidak lama setelah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot
Saiful Hidayat nampak mendatangi rutan.
Djarot juga terlihat langsung masuk setelah turun dari
mobilnya.
Suasana di rutan nampak ramai.
Polisi masih mengawal di halaman rutan dan beberapa relawan
juga nampak di lokasi.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di
Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan
menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim dikutip dari Kompas.com.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis
hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan
masa percobaan 2 tahun.
Loading...