Beritaindonesia.co - Presiden Joko Widodo mengimbau semua pihak dapat menerima
vonis hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara dengan penahanan di rumah tahanan
Cipinang.
Imbauan itu juga disampaikan menyikapi langkah lanjutan yang
diambil Ahok beserta kuasa hukum usai mendengarkan vonis dalam persidangan
tadi.
"Termasuk langkah yang akan dilakukan Pak Basuki
Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi di Papua, Selasa (9/5).
Ia menuturkan, seluruh masyarakat harus percaya terhadap
mekanisme hukum yang berlangsung di Indonesia. Sebagai negara demokrasi,
perbedaan pendapat dalam menyelesaikan masalah memang kerap terjadi di
Indonesia.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan, pemerintah sama sekali
tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada.
Mengenai perpindahan jabatan kepada Wakil Gubernur Djarot
SAiful Hidayat, Jokowi menyatakan telah menerima informasi dari Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo.
"Meskipun mendapat laporan dari Mendagri, saya akan
mendetailkan lagi di Jakarta," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi akan kembali ke Jakarta esok sore. Di sisi lain, sore
ini, Djarot akan ditetapkan menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta karena
penahanan Ahok.
Lihat juga:Pelapor Kasus Ahok: Penjara Bayar Penjara
Tjahjo sebelumnya menuturkan, penahanan membuat Ahok tidak
dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai gubernur. Sehingga, Djarot
akan menggantikan Ahok hingga Oktober, akhir masa jabatan pasangan ini.
Kini, Kemdagri menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara untuk memproses pemberhentian Ahok.
Dalam persidangan, majelis Hakim yang dipimpin Dwi Setiarso
menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, atas
pernyataan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016.
Loading...