Selasa, 09 Mei 2017

Bikin Heboh!! Tak Ada Ujaran Munafik, Kafir, Ketika Anies Baswedan Memakai Atribut Agama Sikh, Indah Sekali 'Islamnya' Rizieq Shihab..



Beritaindonesia.co - Fatwa MUI mengenai haramnya memakai atribut agama lain dikemukakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada detik.com, Rabu (14/12/2016). Jadi, mengajak dan/atau memerintahkan memakai atribut non-muslim itu haram hukumnya.

“Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12/2016).

Menurut Asrorun Niam ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa haram memakai atribut non-muslim, pertimbangannya adalah sebagai berikut.

a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;

b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;

c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;

d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.

Dan fatwa MUI mengenai larangan memakai atribut non-muslim ini tertuang dalam fatwa nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan pada hari Rabu (14/12/2016), dan rekomendasi dari MUI adalah sebagai berikut.

1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.

4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.

5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.

Tentu larangan dari MUI ini harus menjadi rujukan umat Muslim dalam kehidupan bermasyarakat. Dan saya kira Anies Baswedan sebagai seorang Muslim juga mengetahui setidaknya mendengar akan larangan dari MUI untuk tidak memakai atribut non-muslim.

Pada hari Minggu (7/5/17) ketika mengunjungi kuil agama Sikh, Gurdwara, di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Anies mendapat sambutan hangat dari pemeluk agama Sikh. Bahkan Anies sempat dirayakan ulang tahunnya yang ke-48. Dan Anies juga mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari orang-orang di dalam kuil sembari membawa kue ulang tahun lengkap dengan lilin diatasnya.

Apa yang membuat saya terkesima adalah Anies berpakaian ala agama Sikh ketika mengunjungi kuil agama Sikh pada hari Minggu lalu. Anies mengenakan sorban seperti orang Sikh. Hal ini tentu bertentangan dengan fatwa MUI yang melarang seorang Muslim memakai atribut agama Non-Muslim. Karena saya yakin agama Sikh bukanlah agama Islam.

Sikhisme berkembang pada abad 16 dan ke 17 di India. Berasal dari kata Sikh yang berarti “murid” atau “pelajar”. Agama Sikh adalah perpaduan dari agama Hindu dan Islam Sufi. Agama ini berangkat dari adat-adat sosial dan struktur dalam agama Hindu dan Islam.

Karena agama Sikh bukanlah agama Islam, maka ketika Anies memakai atribut agama Sikh berarti Anies telah melanggar fatwa MUI mengenai larangan memakai atribut non-Muslim.

Ketika ada masyarakat Muslim yang memakai atribut Nasrani, maka FPI akan menindak dengan tegas. FPI akan mensweeping ke mall-mall agar atribut Nasrani ini tidak dipakai oleh umat Muslim. Dan kini Anies Baswedan telah memakai atribut agama Sikh, apakah MUI, FPI, FUI serta GNPF-MUI hanya diam saja? Kenapa mereka tidak protes kepada Anies yang telah melecehkan fatwa MUI? Kenapa sekarang mereka diam saja? Apakah karena Anies adalah Gubernur pilihan mereka, sehingga mereka pilih kasih? Kenapa GNPF-MUI sebagai pengawal fatwa MUI tidak memberikan teguran keras kepada Anies Baswedan?


Seharusnya FPI, FUI, MUI maupun GNPF-MUI tidak memandang siapa pun yang melanggar fatwa MUI. Siapapun juga harus mendapatkan teguran keras. Bahkan kalau bisa diboikot. Tapi apa berani FPI, FUI, MUI maupun GNPF-MUI menegur Gubernur pilihan mereka? Saya sangsi.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...