Beritaindonesia.co - Fatwa MUI mengenai haramnya memakai atribut agama lain
dikemukakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada detik.com,
Rabu (14/12/2016). Jadi, mengajak dan/atau memerintahkan memakai atribut
non-muslim itu haram hukumnya.
“Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram.
Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah
haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa
tersebut, Rabu (14/12/2016).
Menurut Asrorun Niam ada beberapa poin yang menjadi
pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa haram memakai atribut non-muslim,
pertimbangannya adalah sebagai berikut.
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat
peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi
dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang
berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada
sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran
dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya,
termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan
mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa
tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
Dan fatwa MUI mengenai larangan memakai atribut non-muslim
ini tertuang dalam fatwa nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan pada hari Rabu
(14/12/2016), dan rekomendasi dari MUI adalah sebagai berikut.
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat
beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara
akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan
kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai
kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui
kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal,
serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut
keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam
menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan
tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada
karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat
Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at
agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak
pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau
melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim
untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan
dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
Tentu larangan dari MUI ini harus menjadi rujukan umat
Muslim dalam kehidupan bermasyarakat. Dan saya kira Anies Baswedan sebagai seorang
Muslim juga mengetahui setidaknya mendengar akan larangan dari MUI untuk tidak
memakai atribut non-muslim.
Pada hari Minggu (7/5/17) ketika mengunjungi kuil agama
Sikh, Gurdwara, di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Anies mendapat sambutan hangat
dari pemeluk agama Sikh. Bahkan Anies sempat dirayakan ulang tahunnya yang
ke-48. Dan Anies juga mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari orang-orang
di dalam kuil sembari membawa kue ulang tahun lengkap dengan lilin diatasnya.
Apa yang membuat saya terkesima adalah Anies berpakaian ala
agama Sikh ketika mengunjungi kuil agama Sikh pada hari Minggu lalu. Anies
mengenakan sorban seperti orang Sikh. Hal ini tentu bertentangan dengan fatwa
MUI yang melarang seorang Muslim memakai atribut agama Non-Muslim. Karena saya
yakin agama Sikh bukanlah agama Islam.
Sikhisme berkembang pada abad 16 dan ke 17 di India. Berasal
dari kata Sikh yang berarti “murid” atau “pelajar”. Agama Sikh adalah perpaduan
dari agama Hindu dan Islam Sufi. Agama ini berangkat dari adat-adat sosial dan
struktur dalam agama Hindu dan Islam.
Karena agama Sikh bukanlah agama Islam, maka ketika Anies
memakai atribut agama Sikh berarti Anies telah melanggar fatwa MUI mengenai
larangan memakai atribut non-Muslim.
Ketika ada masyarakat Muslim yang memakai atribut Nasrani,
maka FPI akan menindak dengan tegas. FPI akan mensweeping ke mall-mall agar
atribut Nasrani ini tidak dipakai oleh umat Muslim. Dan kini Anies Baswedan
telah memakai atribut agama Sikh, apakah MUI, FPI, FUI serta GNPF-MUI hanya
diam saja? Kenapa mereka tidak protes kepada Anies yang telah melecehkan fatwa
MUI? Kenapa sekarang mereka diam saja? Apakah karena Anies adalah Gubernur
pilihan mereka, sehingga mereka pilih kasih? Kenapa GNPF-MUI sebagai pengawal
fatwa MUI tidak memberikan teguran keras kepada Anies Baswedan?
Seharusnya FPI, FUI, MUI maupun GNPF-MUI tidak memandang
siapa pun yang melanggar fatwa MUI. Siapapun juga harus mendapatkan teguran
keras. Bahkan kalau bisa diboikot. Tapi apa berani FPI, FUI, MUI maupun
GNPF-MUI menegur Gubernur pilihan mereka? Saya sangsi.
Loading...