Beritaindonesia.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan,
perbuatan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok, telah memenuhi semua unsur dalam pasal 156 a KUHP..
Adapun unsur itu adalah barang siapa, dengan sengaja, di
muka umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia..
Bahwa semua unsur pasal 156 a KUHP telah terpenuhi, maka
terdakwa harus dinyatakan telah sah meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim
Anggota I Wayan Wirjana di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)..
Majelis menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum dan
penasihat hukum yang menyatakan bahwa keresahan yang ditimbulkan adalah karena
unggahan Buni Yani..
Pengadilan tidak sependapat dengan hal tersebut, karena di
luar konteks perkara ini,” kata hakim..
Menurut hakim, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan
bahwa informasi mengenai adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni
Yani..
Menurut hakim, yang dipersoalkan saksi dan dilaporkan ke
kepolisian adalah ucapan Ahok yang dilihat di video YouTube yang diunggah
Pemprov DKI Jakarta, yakni “dibohongi pakai Almaidah 51 macam-macam itu”..
Yang menimbulkan keresahan adalah ucapan terdakwa yang
diunggah Pemprov DKI Jakarta sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata hakim..
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T
Purnama dalam perkara penodaan agama..
Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso
Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan
Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP..
Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar
Dwiarso saat membacakan vonis.
Loading...