Senin, 08 Mei 2017

Mengejutkan..!! Usai Vonis Ahok, Tiba-Tiba Wagub Djarot Muncul,Dengan Nada Yang Terbata-Bata...


Beritaindonesia.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan semestinya aksi unjuk rasa akan berkurang setelah hakim memutus  perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Semestinya begitu. Kenapa harus ada demo macam-macam,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017

Aneka demonstrasi itu, menurut Djarot, bukan hanya mengganggu warga lain tapi juga mencerminkan bahwa itu bentuk intimidasi, penekanan. “Sebetulnya merugikan dari sisi apapun, secara ekonomi, sosial, politik.”

Djarot meminta semua pihak menahan diri, bersatu, dan menghargai apapun keputusan pengadilan terhadap Ahok. Djarot mempersilakan semua orang mengawal kasus itu. Namun, ia menganjurkan agar pengawalan itu tidak melibatkan massa dalam jumlah yang besar. "tidak perlu mendatangkan massa sampai ribuan orang datang," ujarnya.

Perkara penodaan agama Ahok memicu unjuk rasa. Demonstrasi yang pertama dilakukan Front Pembela Islam pada 14 Oktober 2016 di Balai Kota. Berikutnya 4 November 2016, dengan jumlah massa yang cukup banyak. Unjuk rasa yang dikenal dengan nama 'Aksi Bela Islam 411' itu menyebar di sejumlah titik di kawasan Jakarta. Mereka menuntut adanya penanganan hukum terhadap kasus Ahok.

Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama, unjuk rasa digelar dengan melibatkan massa dari sejumlah daerah di Indonesia. Aksi massa yang digelar pada 2 Desember 2016 itu dikenal dengan nama ‘212’. Unjuk rasa dilakukan di lokasi persidangan

Belum lama ini, unjuk rasa yang dinamai Aksi Simpatik 55 digelar. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai organisator aksi menyampaikan bahwa aksi 5 Mei 2017 yang digelar di komplek Masjid Istiqlal merupakan penutup aksi serupa sebelumnya.

Ahok didakwa menodai Islam karena mengatakan QS. Surat Al-Maidah ayat 51 digunakan untuk membohongi massa pemilih ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu, pada September 2016. Jaksa penuntut umum menyatakan Ahok terbukti mengucapkan ujaran kebencian dan sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.


Ahok dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan pasal alternatif kedua. Ahok dinilai jaksa tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...