Beritaindonesia.co - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Gerakan Nasional Pembela
Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan aksi sujud syukur usai
mendengarkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja
Purnama. Karena Majelis Hakim mengganjarnya dengan hukuman pidana dua tahun
penjara.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus pelapor kasus
ini, Pedri Kasman mengatakan, aksi tersebut merupakan syukur atas vonis yang
dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Bahkan dia menilai,
keputusan tersebut menunjukkan independesni Majelis Hakim.
"Artinya kita sebagai masyarakat, kami PP Muhammadiyah
bersyukur bahwa hari ini hukum di negara masih tegak. Hakim sangat Merdeka
dalam mengambil putusan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Selasa (9/5).
Dia menambahkan, tidak mempermasalahkan vonis dua tahun
kurungan yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Setidaknya hukuman yang diberikan
kepada Gubernur DKI Jakarta itu lebih berat dibandingkan yang dituntut oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana satu tahun pidana dengan dua tahun masa
percobaan.
"Walaupun hukuman dua tahun dia sangat merdeka dan
independen. Mengabaikan JPu, kita berharap keadilan terus dipertahankan,"
tegasnya.
Pedri mempersilakan, Ahok untuk melakukan banding dengan
keputusan Majelis Hakim tersebut. Namun, dia meminta kepada JPU untuk tetap
menanggapi atau meladeni proses hukum yang diajukan kubu terdakwa.
"Kalau banding kita hargai kita mendorong JPU untuk
menghadapi bandingnya terdakwa. Terakhir kita harap masyarakat untuk tenang
baik yang kontra dan pendukung Ahok untuk menyerahkan pada proses hukum. Jangan
ada gejolak," tutupnya.
Loading...