Senin, 08 Mei 2017

Saking Gembiranya Ahok di Vonis 2 Tahun, ACTA dan GNPF MUI Lakukan Aksi Ngeles Ini.


Beritaindonesia.co - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan aksi sujud syukur usai mendengarkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Karena Majelis Hakim mengganjarnya dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus pelapor kasus ini, Pedri Kasman mengatakan, aksi tersebut merupakan syukur atas vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Bahkan dia menilai, keputusan tersebut menunjukkan independesni Majelis Hakim.

"Artinya kita sebagai masyarakat, kami PP Muhammadiyah bersyukur bahwa hari ini hukum di negara masih tegak. Hakim sangat Merdeka dalam mengambil putusan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Dia menambahkan, tidak mempermasalahkan vonis dua tahun kurungan yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Setidaknya hukuman yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta itu lebih berat dibandingkan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana satu tahun pidana dengan dua tahun masa percobaan.

"Walaupun hukuman dua tahun dia sangat merdeka dan independen. Mengabaikan JPu, kita berharap keadilan terus dipertahankan," tegasnya.

Pedri mempersilakan, Ahok untuk melakukan banding dengan keputusan Majelis Hakim tersebut. Namun, dia meminta kepada JPU untuk tetap menanggapi atau meladeni proses hukum yang diajukan kubu terdakwa.


"Kalau banding kita hargai kita mendorong JPU untuk menghadapi bandingnya terdakwa. Terakhir kita harap masyarakat untuk tenang baik yang kontra dan pendukung Ahok untuk menyerahkan pada proses hukum. Jangan ada gejolak," tutupnya.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...