Beritaindonesia.co - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris kecewa
terhadap vonis dua tahun penjara ke Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok disebut Hakim terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim
memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan
tekanan," kata Charles saat dihubungi, Selasa (9/5).
Charles meyakini dari awal sudah jelas bahwa kasus Ahok
merupakan dagangan politik bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum.
Kasus ini, lanjut Charles, lahir dari rahim Pilkada DKI 2017, bukan karena
adanya tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya
intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok. Ini dilakukan
untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan
Jokowi," kata Charles.
Anggota Komisi I DPR ini mencontohkan, intervensi terhadap
putusan hakim terlihat melalui bermacam demonstrasi yang dilakukan sampai
komentar-komentar yang dilontarkan oleh elite partai politik.
"Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan
intervensi ketimbang menerapkan keadilan," ujarnya.
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
divonis dua tahun penjara. Sidang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Majelis Hakim Dwiarso menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan
penodaan agama.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan
agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5).
Usai berdiskusi dengan kuasa hukum, Ahok langsung mengajukan
banding. Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Loading...