Beritaindonesia.co - Massa pendukung terpidana kasus penodaan agama, Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kecewa atas keputusan majelis
hakim yang menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun kepada Ahok.
Namun demikian, dibalik rasa kecewa, mereka juga mengaku
bersyukur karena keputusan pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun penjara
kepada Ahok juga merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami mengucap syukur karena di balik itu ada kehendak
Tuhan, Ahok juga sudah berserah diri," kata Sofi, salah satu pendukung
Ahok kepada Antara di kawasan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa
(9/5/2017).
Sofi juga mengatakan, para pendukung Ahok juga akan
mengunjungi Cipinang untuk mendukung keluarga Ahok. "Kami semua akan
berangkat ke Cipinang, untuk mendukung, menguatkan istri dan anak-anaknya
(Ahok) agar menerima keputusan Majelis Hakim," kata Sofi.
Selain Sofi ada juga Sri Rejeki, perempuan asal Kampung
Tengah, Jakarta Timur. Ia mengaku tak bisa menerima keputusan majelis hakim.
Dia bersama sang suami, Indra Cahya dan sejumlah pendukung Ahok berencana
menuju rutan Cipinang, untuk memberikan dukungan kepada Ahok.
"Saya ingin menangis, bener. Saya enggak menerima.
Inginnya menemui Pak Ahok di Cipinang. Massa langsung masuk Cipinang,"
tutur Sri di lokasi yang sama.
Sementara itu, sekalipun vonis sudah dijatuhkan, namun Selvi
dan rekan-rekannya berkomitmen terus memantau perkembangan kasus Ahok.
"Berdoa dan berusaha, kalau kami tidak kawal nanti pengadilan merasa pihak
sana yang benar. Jadi kita harus counter walaupun dengan cara damai," kata
dia.
Untuk diketahui, sekitar pukul 13.15 WIB massa pendukung
Ahok bergegas meninggalkan gedung Kementan, sebagian menuju Cipinang sesuai
arahan pemimpin orasi. Sebelum melangkahkan kaki, mereka sempat mengambil
kembali mawar-mawar merah dan putih yang terpajang di kawasan Kementan, untuk
dipajang di dekat Cipinang.
Pernyataan Ahok Soal Putusan Hakim
Terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan
mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah
berunding dengan tim kuasa hukumnya di persidangan di Gedung Kementerian
Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang
meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun
masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana
sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan
tindak pidana penodaan agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara selama dua tahun," Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi
Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian.
Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video
pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut
adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi,
beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa
Islam.
Loading...