Selasa, 09 Mei 2017

Ngeri!! Ditengah Situasi Yang Memanas Pasca Vonis Ahok, Tiba-Tiba Gerindra Buka Persoalkan Baru!


Beritaindonesia.co - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai status Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta telah selesai. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Ketua DPP Partai Gerindra itu meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Riza mengatakan dimungkinkan untuk jabatan Wakil Gubernur yang ditinggalkan oleh Djarot untuk diisi meski hanya beberapa bulan karena masa jabatan akan habis pada Oktober mendatang.

"Mendagri harus mengangkat Wakil Gubernur menggantikan sampai oktober, dan dimungkinkan sebetulnya mengisi Wakil Gubernur walaupun cuma beberapa bulan," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).

Untuk posisi Wakil Gubernur, Riza mengingatkan harus atas persetujuan dari partainya. Sebab, Ahok yang menjadi Gubernur DKI merupakan diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra pada Pilkada tahun 2012 lalu. Kala itu, Ahok dan Joko Widodo memenangkan Pilkada. Sementara, Ahok naik menjadi Gubernur usai Joko Widodo terpilih sebagai Presiden pada Pilpres 2014.

"Jadi Pak Djarot harus mendapat persetujuan dari PDIP dan Gerindra untuk mengusulkan wakil Pak Djarot," ujarnya.

Riza berharap PDI Perjuangan dapat membuka pintu untuk menentukan posisi Wakil Gubernur atas persetujuan dari partainya. Sebab, lanjut Riza, hal ini bisa menjalin komunikasi baik antara dua partai yang dulu pernah kompak namun sekarang sering berbeda kepentingan.

"Saatnya lah PDIP dan Gerindra lebih baik lagi hubungannya," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan pula soal koalisi partainya dengan PDI Perjuangan pada Pilkada tahun 2012. Namun, untuk pengisi jabatan Wakil Gubernur, Fadli belum dapat berkomentar banyak.


"Kan Gerindra pengusung juga kayak PDIP. Nah itu saya enggak tahu ya. Dalam waktu yang sangat pendek juga jika dibutuhkan bisa dibicarakan. Tapi mekanisme yang berlaku saya kira memang seperti itu. Nanti kita lihatlah ke depan," kata Fadli.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...