Beritaindonesia.co - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau semua pihak tak
khawatir terhadap Hak Angket yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Hak Angket, kata Fahri, justru untuk kebaikan KPK.
Fahri menjelaskan, Hak Angket dianggap hanya akan
mengkritisi langkah KPK yang enggan membuka rekaman tersangka pemberi
keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani yang menyebut
mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR. Hak Angket, kata Fahri, akan
menyelidiki hal lain yang bertujuan untuk kebaikan KPK.
"Hak Angket adalah angket tentang kebijakan dan
penggunaan uang. Jadi bukan kasus pada dasarnya," kata Fahri.
Maka dari itu, Fahri mengklaim Hak Angket bukan melakukan
intervensi terhadap KPK. Nantinya, tak hanya KPK yang akan dipanggil untuk
dimintai keterangan.
"Saya usulkan seluruh pejabat yang terlibat di dalam
membuat UU KPK juga dihadirkan untuk mendapatkan pandangan tentang arah dan
orientasi kita dalam menyusun kerangka angket itu sendiri," kata Fahri.
Akhirnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua
DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan
lantaran Fahri dianggap telah melakukan tindakan ilegal saat memutuskan hak
angket dalam sidang paripurna.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas
Feri Amsari mengatakan, dalam Pasal 21 UU Tipikor jelas disebutkan setiap orang
yang menghalang-halangi atau mengganggu proses penegakan hukum pemberantasan
tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi.
"Kita melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya
membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk
mengganggu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction,
menghalang-halangi," kata Feri.
Dikatakan Feri, atas dasar itu masyarakat sipil dan
akademisi melaporkan Fahri dengan dugaan telah melakukan pelanggaran pasal 21
UU Tipikor. Bahkan, tindakan Fahri saat memimpin sidang dinilai sebagai
obstruction of justice.
"Ke KPK agar KPK menganggap ini sebagai sebuah pasal
obstruc. Jadi apa saja tindakan yang menghalangi penegakan hukum itu bisa
dikenakan pasal Obstrucion of justice," ujar dia.
Menanggapi laporan itu, Fahri menduga sejumlah LSM itu telah
'kongkalikong' dengan KPK sehingga menganggap persetujuan angket yang
dilakukannya saat rapat paripurna ilegal.
"Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya) saya
curiga LSM ini kongkalikong gitu," kata Fahri.
Fahri mengaku akan membuka pola relasi LSM-LSM tersebut
dengan KPK. Hal ini membuat beberapa LSM melakukan pencitraan terkait penegakan
hukum kasus korupsi secara tidak rasional.
"Itu yang saya bilang, nanti saya sendiri kalau
diundang dan diperiksa hak angket saya ingin membuka satu pola relasi yang
tidak sehat yang tercipta di dalam masyarakat kita," tegasnya.
Selain itu, Fahri juga mengancam akan membuka pihak-pihak
yang diduga mendapatkan dana dengan timbal baik memuji kinerja KPK di ruang
publik. "Nanti saya bisa ungkapkan siapa saja yang mendapatkan dana dan
setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya, termasuk orang-orang yang
membatasi kebebasan," pungkasnya.
Loading...