Beritaindonesia.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan empat
pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus
Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Empat pimpinan DPR dinilai
melanggar etik karena pengambilan keputusan angket KPK dilakukan tidak sesuai
prosedur di UU MD3.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan lain
tidak bisa menghalangi Fahri selaku ketua sidang untuk tidak mengetuk palu
sebagai tanda angket disetujui. Sebab, empat pimpinan lain menghormati etika
pimpinan DPR.
Menurutnya, ketua rapat diberikan wewenang untuk lakukan
'judgement' politik untuk memutuskan suatu agenda persidangan. "Kemarin
kan kita harus menghormati ketua rapat. Jadi, kalau istilahnya di pimpinan kan
juga ada semacam etis pemimpin. Jadi, kalau tidak menghalangi, memang palunya
Pak Fahri harus saya rebut? Kan tidak harus seperti itu kan?" kata Taufik
di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).
Taufik mengklaim, pimpinan sebenarnya menunggu adanya forum
lobi untuk memutuskan persetujuan angket. Hanya saja, kata dia, kemungkinan
Fahri tidak mendengar sejumlah interupsi karena banyak anggota berebut
menyampaikan pandangan saat rapat paripurna itu.
"Kita sebenarnya menghindari kegaduhan, tapi kan
kemarin situasional dan spontan sehingga begitu mungkin Pak Fahri tidak dengar
karena interupsi saling rebut sehingga Pak Fahri mengetuk palu," klaimnya.
Dia bersama Agus, Setnov mengaku terkejut karena Fahri
secara spontan menyetujui angket KPK sebagai usulan DPR tanpa mendengar masukan
dari fraksi-fraksi lain. Namun, kata Taufik, Fahri memberikan ruang bagi tiap
fraksi menyampaikan opininya melalui forum antar fraksi.
"Saya, Pak Agus, dan Pak Novanto juga kaget karena
diberi ruang oleh Pak Fahri setelah sidang ada forum fraksi, tapi karena
menjelang salat Jumat sehingga itu menjadi belum terwujud. Pak Fahri sampaikan,
fraksi yang tidak setuju, ya enggak usah mengirim anggota," ungkapnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali
menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini. Koordinator MAKI
Boyamin Saiman mengatakan kedatangannya ke MKD untuk melaporkan empat pimpinan
DPR, yaitu Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.
Boyamin menilai keempat pimpinan DPR telah melakukan
pelanggaran kode etik saat pengambilan keputusan angket KPK yang diajukan
Komisi III dalam rapat paripurna, Jumat (28/4) kemarin. Pengambilan keputusan
angket KPK disebut melanggar ketentuan mekanisme yang diatur dalam UU MD3.
Sebab, pimpinan DPR terutama Fahri dianggap terburu-buru
karena tidak mendengar pendapat yang berkembang di antara anggota-anggota DPR
saat pengambilan persetujuan angket KPK.
"Saya pernah jadi DPRD Surakarta 1999. Saya juga jadi
pimpinan sementara. Kemarin janggal dan tidak sesuai mekanisme. Tidak voting
saat ada yang menolak," kata Boyamin di Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (3/5).
Selain itu, Boyamin melihat persetujuan angket sebagai
usulan DPR tidak melalui mekanisme fisik. Sesuai UU MD3, kata dia, disyaratkan
angket dihadiri minimal separuh jumlah anggota DPR.
"Kedua tidak ada pengambilan putusan secara fisik. Kan
harusnya ada separuh. Jika kemarin dihitung kan kelihatan ada belangnya,"
terangnya.
Loading...