Rabu, 03 Mei 2017

Fahri Hamzah di 'Skakmat', Pimpinan DPR: Memang Palunya Harus Saya Rebut!


Beritaindonesia.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan empat pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Empat pimpinan DPR dinilai melanggar etik karena pengambilan keputusan angket KPK dilakukan tidak sesuai prosedur di UU MD3.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan lain tidak bisa menghalangi Fahri selaku ketua sidang untuk tidak mengetuk palu sebagai tanda angket disetujui. Sebab, empat pimpinan lain menghormati etika pimpinan DPR.

Menurutnya, ketua rapat diberikan wewenang untuk lakukan 'judgement' politik untuk memutuskan suatu agenda persidangan. "Kemarin kan kita harus menghormati ketua rapat. Jadi, kalau istilahnya di pimpinan kan juga ada semacam etis pemimpin. Jadi, kalau tidak menghalangi, memang palunya Pak Fahri harus saya rebut? Kan tidak harus seperti itu kan?" kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Taufik mengklaim, pimpinan sebenarnya menunggu adanya forum lobi untuk memutuskan persetujuan angket. Hanya saja, kata dia, kemungkinan Fahri tidak mendengar sejumlah interupsi karena banyak anggota berebut menyampaikan pandangan saat rapat paripurna itu.

"Kita sebenarnya menghindari kegaduhan, tapi kan kemarin situasional dan spontan sehingga begitu mungkin Pak Fahri tidak dengar karena interupsi saling rebut sehingga Pak Fahri mengetuk palu," klaimnya.

Dia bersama Agus, Setnov mengaku terkejut karena Fahri secara spontan menyetujui angket KPK sebagai usulan DPR tanpa mendengar masukan dari fraksi-fraksi lain. Namun, kata Taufik, Fahri memberikan ruang bagi tiap fraksi menyampaikan opininya melalui forum antar fraksi.

"Saya, Pak Agus, dan Pak Novanto juga kaget karena diberi ruang oleh Pak Fahri setelah sidang ada forum fraksi, tapi karena menjelang salat Jumat sehingga itu menjadi belum terwujud. Pak Fahri sampaikan, fraksi yang tidak setuju, ya enggak usah mengirim anggota," ungkapnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kedatangannya ke MKD untuk melaporkan empat pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.

Boyamin menilai keempat pimpinan DPR telah melakukan pelanggaran kode etik saat pengambilan keputusan angket KPK yang diajukan Komisi III dalam rapat paripurna, Jumat (28/4) kemarin. Pengambilan keputusan angket KPK disebut melanggar ketentuan mekanisme yang diatur dalam UU MD3.

Sebab, pimpinan DPR terutama Fahri dianggap terburu-buru karena tidak mendengar pendapat yang berkembang di antara anggota-anggota DPR saat pengambilan persetujuan angket KPK.

"Saya pernah jadi DPRD Surakarta 1999. Saya juga jadi pimpinan sementara. Kemarin janggal dan tidak sesuai mekanisme. Tidak voting saat ada yang menolak," kata Boyamin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Selain itu, Boyamin melihat persetujuan angket sebagai usulan DPR tidak melalui mekanisme fisik. Sesuai UU MD3, kata dia, disyaratkan angket dihadiri minimal separuh jumlah anggota DPR.


"Kedua tidak ada pengambilan putusan secara fisik. Kan harusnya ada separuh. Jika kemarin dihitung kan kelihatan ada belangnya," terangnya.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...