Beritaindonesia.co - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ke Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) tidak memuaskan sejumlah pihak. Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI,
yang juga tim advokasi GNPF, Alkatiri, berniat melaporkan jaksa sidang Ahok ke
Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Ini tidak wajar, kita akan laporkan ke kejaksaan, kita
belum tahu putusan hakim seperti apa. Yang jelas, kami akan laporkan kepada
komisi kejaksaan," kata Alkatiri di auditorium Kementerian Pertanian,
Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Kalau dia komit tanggal 12 (April) kemarin dia
memberhentikan, dengan penundaan ini di antaranya untuk itu. Pembacaan tuntutan
Ini pembacaan kesalahan, bukan seolah-olah ini pembacaan pleidoi,"
tuturnya.
"Pembacaan tuntutan ini seharusnya membacakan tuntutan.
Sebelum pembacaan tuntutan, kami sudah paham arahnya ke mana," ujarnya.
Alkatiri merasa tuntutan yang diberikan jaksa janggal.
Menurutnya, pidato kontroversial Ahok sudah memenuhi pasal 156 a tentang
penodaan agama.
"Unsur sudah memenuhi semuanya, tapi 156 a sudah
diamputasi. JPU bertindak seolah adalah membacakan pleidoi. Saya pikir itu
sudah ada kerja sama, suatu fakta," katanya.
"Pada awal, hakim katakan tanggal 20 waktunya tinggal
sedikit, mereka toh tidak keberatan dengan penundaan. Diduga mereka satu tim
(JPU dan kuasa hukum)," ucap Alkatiri.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara
ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan
perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono.
Jaksa menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua yang
menyebut Ahok melanggar Pasal 156 KUHP. Untuk itu, jaksa menuntut agar Ahok
dihukum 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.
Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa
membuat Ahok lolos dari jerat pidana.
Ada dua hal yang memberatkan Ahok. Pertama, perbuatan
terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat
menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat. Sedangkan
hal-hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya, adalah peran Ahok dalam
membangun Jakarta.
Loading...