Kamis, 20 April 2017

Kecewa Dengan Tuntutan, Massa Kontra Ahok Bakal Lakukan Hal Ceroboh Ini....


Beritaindonesia.co - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memuaskan sejumlah pihak. Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI, yang juga tim advokasi GNPF, Alkatiri, berniat melaporkan jaksa sidang Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Ini tidak wajar, kita akan laporkan ke kejaksaan, kita belum tahu putusan hakim seperti apa. Yang jelas, kami akan laporkan kepada komisi kejaksaan," kata Alkatiri di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

 Alkatiri menyebutkan pertimbangan yang membuatnya ingin melapor ke Komjak. Di antaranya ada penundaan pembacaan tuntutan pada Selasa (12/4) lalu.

"Kalau dia komit tanggal 12 (April) kemarin dia memberhentikan, dengan penundaan ini di antaranya untuk itu. Pembacaan tuntutan Ini pembacaan kesalahan, bukan seolah-olah ini pembacaan pleidoi," tuturnya.

"Pembacaan tuntutan ini seharusnya membacakan tuntutan. Sebelum pembacaan tuntutan, kami sudah paham arahnya ke mana," ujarnya.

Alkatiri merasa tuntutan yang diberikan jaksa janggal. Menurutnya, pidato kontroversial Ahok sudah memenuhi pasal 156 a tentang penodaan agama.

"Unsur sudah memenuhi semuanya, tapi 156 a sudah diamputasi. JPU bertindak seolah adalah membacakan pleidoi. Saya pikir itu sudah ada kerja sama, suatu fakta," katanya.

"Pada awal, hakim katakan tanggal 20 waktunya tinggal sedikit, mereka toh tidak keberatan dengan penundaan. Diduga mereka satu tim (JPU dan kuasa hukum)," ucap Alkatiri.

 Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyatakan perasaan kebencian.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono.

Jaksa menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua yang menyebut Ahok melanggar Pasal 156 KUHP. Untuk itu, jaksa menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.


Ada dua hal yang memberatkan Ahok. Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya, adalah peran Ahok dalam membangun Jakarta.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...