Kamis, 20 April 2017

Ahok Dituntut Hukuman Percobaan, Pimpinan DPR: Tunggu Vonis


Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas pernyataan kebencian di muka umum. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak ingin berkomentar banyak dan lebih memilih menunggu vonis.

"Itu kan baru tuntutan jaksa. Finalnya biasanya kan mesti ada surat keberatan, pledoi dan seterusnya. Ini kita tidak bisa berkomentar lebih banyak sebelum vonis," ujarnya di Nusantara III, Komplek Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ia lebih memilih mengapresiasi pelaksanaan sidang yang terbuka. Sementara soal vonis akhir, menurutnya masih banyak tahapan yang harus dilalui. Putusan dakwaan akan lebih ringan atau berat dari tuntutan harus melalui beberapa tahapan.

"Belum lagi kalau misalnya ada pihak yang mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali, jadi saya pikir kalau ditanya lebih ringan atau berat, nanti pada saat vonis (akhir)," lanjutnya.


Ia mempercayakan hasilnya pada kebijakan hakim. Karena menurutnya setiap hakim punya persepsi kearifan sendiri.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...