Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut
hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas pernyataan
kebencian di muka umum. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak ingin berkomentar
banyak dan lebih memilih menunggu vonis.
"Itu kan baru tuntutan jaksa. Finalnya biasanya kan
mesti ada surat keberatan, pledoi dan seterusnya. Ini kita tidak bisa
berkomentar lebih banyak sebelum vonis," ujarnya di Nusantara III, Komplek
Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ia lebih memilih mengapresiasi pelaksanaan sidang yang
terbuka. Sementara soal vonis akhir, menurutnya masih banyak tahapan yang harus
dilalui. Putusan dakwaan akan lebih ringan atau berat dari tuntutan harus
melalui beberapa tahapan.
"Belum lagi kalau misalnya ada pihak yang mengajukan
banding, kasasi, peninjauan kembali, jadi saya pikir kalau ditanya lebih ringan
atau berat, nanti pada saat vonis (akhir)," lanjutnya.
Ia mempercayakan hasilnya pada kebijakan hakim. Karena
menurutnya setiap hakim punya persepsi kearifan sendiri.
Loading...