Beritaindonesia.co - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir di ruang sidang,
sehari setelah mengaku kekalahan di Pilkada DKI Jakarta. (Reuters)
Sehari setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta,
gubernur petahana yang sudah mengaku kalah, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
langsung hadir di ruang sidang.
Setelah ditunda dengan alasan untuk mencegah ketegangan
menjelang pilkada, jaksa akhirnya menuntut hukuman penjara satu tahun dengan
masa percobaan dua tahun, Kamis (20/04).
Berita ini masih menarik perhatian beberapa media di
Inggris, selain tentang pemungutan suara dan perkiraan hasilnya, dengan
kemenangan Anies Baswedan.
The Guardian melaporkan dengan sudut pandang, Ahok
kemungkinan akan bebas dari hukuman penjara jika terbukti bersalah menghina
Islam.
"Tapi hari Kamis, jaksa tidak mengupayakan hukuman
maksimal lima tahun penjara, walau dia mungkin akan dipenjara jika melanggar
masa percobaan."
Koran Inggris ini menyebut pembacaan tuntutan dilakukan
setelah Ahok kalah dari calon Muslim, Anies Baswedan, 'setelah kampanye yang
memecah yang mengangkat perbedaan etnik dan agama'.
"Islamis berkumpul di luar sidang penistaan ini selama
beberapa bulan menyerukan Ahok dipenjara," lapor wartawannya, Kate Lamb,
dari Jakarta.
Media Inggris lainnya, The Daily Mail, menggunakan judul
Indonesia prosecutors seek 2 years probation for Jakarta gov atau Jaksa
Indonesia meminta dua tahun percobaan untuk gubernur Jakarta.
"Tuntutan hukuman yang relatif ringan itu dibuat sehari
setelah Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama disapu dari kantor lewat
kemenangan telak untuk saingan Muslim yang didukung ulama-ulama
konservatif," lapor tabloid harian yang berdasarkan salah satu data pada
Desember 2016 lalu memiliki tiras 1,4 juta.
Koran yang berkantor di London ini juga menyebut kelompok
garis keras berhaluan Islam menarik ratusan ribu orang untuk unjuk rasa
anti-Ahok, 'mengguncang pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan merongrong
reputasi Indonesia dalam menerapkan bentuk Islam moderat'.
Di kawasan Asia, The Strait Times Singapura menurunkan
berita tentang kemungkinan Ahok yang terhindar dari hukuman penjara sebagai
berita utama di situsnya, Kamis (20/04).
"Terhindar dari hukuman penjara yang kurang dari lima
tahun akan menjadi berita baik bagi Basuki. Itu berarti dia akan tetap bisa
meneruskan politik di Indonesia, yang memiliki undang-undang yang melarang
seseorang yang dihukum penjara lima tahun atau lebih untuk menduduki jabatan
umum."
Koran ini juga mengutip Jaksa Penuntut Ali Mukartono yang
mengatakan Basuki melakukan kesalahan namun ada faktor-faktor yang meringankan.
Berita tentang pembacaan tuntutan Ahok juga sampai ke media
berbahasa Inggris terbitan Cina, The China Daily edisi Asia.
Selain tentang tuntutan hukuman percobaan, The China Daily
juga melaporkan aksi unjuk rasa di luar ruang sidang.
"Hari Kamis, para anggota kelompok garis keras, yang
memimpin ratusan ribu umat Islam unjuk rasa menentang Purnama pada masa
kampanye, bereaksi marah atas tuntutan jaksa."
Menutup beritanya, The China Daily menulis hampir semua
kasus penistaan agama dalam beberapa tahun belakangan menghasilkan vonis
bersalah.
Sidang Ahok berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa
(25/04) untuk mendengar pembelaan dari kubu Ahok.
Loading...