Beritaindonesia.co - Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan
selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta
itu dinilai melangar pasal 156 KUHP. Lalu apa yang dimaksud dengan hukuman
pidana percobaan?
Berdasarkan KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (20/4/2017),
hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu
berbunyi:
Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau
pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya
hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika
di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si
terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan
dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa
percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam
perintah itu.
Secara singkat, pidana percobaan (voorwaardelijke) yaitu
terdakwa Ahok tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2
tahun ke depan Ahok berkelakuan baik.
Lalu bagaimana mulai menghitung kapan dimulainya masa pidana
percobaan?
"Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi
tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan
dalam undang-undang," ujar pasal 14 b ayat 3 KUHP.
Bagaimana bila dalam 2 tahun ke depan Ahok berbuat pidana?
Maka Ahok langsung dipenjara selama 1 tahun ditambah hukuman atas pidana yang
baru dibuatnya. Ahli hukum R Soesilo menyebutkan:
Hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian
ternyata terhukum sebelum masa percobaan berbuat peristiwa pidana atau
melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi putusan
penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman itu tidak dilakukan.
Kini tuntutan telah diajukan jaksa. Tapi yang menentukan
vonis ada di palu hakim.
Loading...