Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali ke Balai
Kota DKI usai mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan
agama.
Saat ditanya, pria yang akrab disapa Ahok ini tampak enggan
menanggapi tuntutan tersebut. Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan
dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.
"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti
baca pleidoi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan
Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan
penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara
dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah
memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun
penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di
hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Loading...