Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama turun dari
mobilnya dan tersenyum ke arah salah seorang warga di Balai Kota DKI, Jalan
Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ketika itu Basuki atau Ahok baru saja mendengar tuntutan
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama.
Perempuan tersebut tampak langsung menyapa Ahok. Dia
ternyata mencari salah seorang staf pengaduan Ahok, Nathanael.
"Mau cari Pak Nathanael, Pak," ujar wanita itu.
Ahok langsung menanyakan apa masalah yang sedang menimpa
wanita tersebut. Ternyata, dia hanya ingin memberikan undangan.
"Pak, kita foto dulu yuk Pak," ajak perempuan
tersebut.
Ahok pun meladeni dia untuk berfoto bersama. Setelah itu,
Ahok lanjut melayani sesi wawancara dengan media.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan
penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara
dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah
memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun
penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di
hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Loading...