Beritaindonesia.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama
menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah.
Perbuatan Ahok menurut Jaksa memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
Adapun Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a
KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih
terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif,
jaksa memilih alternatif kedua (Pasal 156 KUHP)," ujar Ketua JPU sidang
Ahok, Ali Mukartono seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Kamis (20/4/2017).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka
umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan,
penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia".
Ali menjelaskan, alasan jaksa mengenakan Pasal 156 KUHP
karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul "Merubah
Indonesia".
Di dalam buku tersebut, yang dimaksud Ahok membohongi pakai
Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elit politik. Atas dasar itu, jaksa
menilai pasal 156 lebih tepat digunakan pada Ahok.
"Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah
si pengguna Al Maidah. Elit politik istilah beliau, bukan Al Maidah. Kalau
demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah
tu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif
kedua," jelas Ali.
Dalam persidangan ke-20 kasus tersebut, jaksa menuntut Ahok
agar dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua
tahun.
Loading...