Beritaindonesia.co - Massa dari Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim
membatalkan aksi long march ke Gedung DPRD Jatim di Jl Indrapura Surabaya
terkait kasus penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok, Senin (8/5/2017).
Mereka membatalkan aksi long march setelah Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini turun tangan menemui dan berbicara kepada massa di
depan Pengadilan Tinggi (PN) Jatim Jl Sumatera.
"Saya mohon, kita selesai di sini, Ustaz Yunus
(koordinator aksi). Tidak usah ke DPRD Jatim," kata Risma di hadapan massa
aksi, Senin (8/5/2017).
Menurut Risma, aksi cukup selesai dilakukan di PT Jatim.
Alasannya, pengadilanlah yang akan meneruskan tuntutan massa aksi ke Mahkamah
Agung (MA).
Risma meminta agar unjuk rasa tidak diteruskan ke DPRD Jatim
lantaran saat ini sudah mendekati bulan puasa sehingga kententaraman dan
ketertiban Kota Surabaya perlu dijaga.
"Saya mohon dengan hormat, kita boleh mengadukan, tapi
tadi sudah ketemu dan dijanjikan Ketua Pengadilan Tinggi," ungkap Risma.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini meminta aksi
juga dihentikan karena mengganggu lalu lintas menuju DPRD Jatim.
"Jangan sampai nanti di jalan mengganggu dan terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan. Saya mohon dengan hormat, ini menjelang puasa.
Saya dengan Pak Kapolrestabes (Kombes Pol Mohammad Iqbal) menjaga Surabaya
sudah berat," tutur Risma.
Risma mengingatkan itu, lantaran biasanya jelang bulan suci
Ramadan biasanya banyak kejadian macam-macam.
Setelah ditemui dan mendapat imbauan dari Risma, massa GUIB
yang awalnya hendak meneruskan aksi ke DPRD Jatim membatalkan diri. Massa dari
berbagai ormas Islam pun mengakhiri unjuk rasa di depan PT Jatim.
"Awalnya mau ke DPRD Jatim, tadi sudah ke Gedung Negara
Grahadi dan aksi ke Pengadilan Tinggi. Kami berharap tidak ada intervensi dari
penguasa soal sidang dan hukuman ke Ahok. Pelaku penistaan agama harus dihukum
berat," ucap Yunus.
Loading...