Senin, 08 Mei 2017

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Massa Kontra Ahok Terdiam Sejenak dan Tiba-Tiba Teriakkan Ini..


Beritaindonesia.co - Majelis hakim memutuskan menghukum Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) 2 tahun penjara. Massa kontra Ahok yang menggelar aksi di depan lokasi sidang, Gedung Kementerian Pertanian, meneriakkan takbir.

Pantauan di lokasi, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), massa kontra Ahok terdiam sesaat Majelis Hakim membacakan vonis. Mereka mendengarkan jalannya sidang melalui siaran radio yang disambungkan ke pengeras suara sehingga semua massa bisa mendengarnya.

Usai vonis dibacakan, beberapa di antaranya meneriakkan takbir. Namun beberapa ada yang terlihat kecewa. Orator dari atas komando mengimbau agar massa tenang.

"Kita bisa puas dan tidak puas, karena kita satu komando dari ulama, maka kita ikuti arahan ulama terkait putusan itu," imbau orator.

Tak berapa lama massa kontra Ahok siap membubarkan diri. Ini dipimpin oleh dua mobil komando yang ada di lokasi.

"Sekarang marilah kita bersama-sama membubarkan diri dari tempat ini. Sambil menunggu komando dari ulama," tutur orator itu.

Sebelumnya Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.


"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5).
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...