Beritaindonesia.co - Majelis hakim memutuskan menghukum Gubernur DKI Basuki T
Purnama (Ahok) 2 tahun penjara. Massa kontra Ahok yang menggelar aksi di depan
lokasi sidang, Gedung Kementerian Pertanian, meneriakkan takbir.
Pantauan di lokasi, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta
Selatan, Selasa (9/5/2017), massa kontra Ahok terdiam sesaat Majelis Hakim
membacakan vonis. Mereka mendengarkan jalannya sidang melalui siaran radio yang
disambungkan ke pengeras suara sehingga semua massa bisa mendengarnya.
Usai vonis dibacakan, beberapa di antaranya meneriakkan
takbir. Namun beberapa ada yang terlihat kecewa. Orator dari atas komando
mengimbau agar massa tenang.
"Kita bisa puas dan tidak puas, karena kita satu
komando dari ulama, maka kita ikuti arahan ulama terkait putusan itu,"
imbau orator.
Tak berapa lama massa kontra Ahok siap membubarkan diri. Ini
dipimpin oleh dua mobil komando yang ada di lokasi.
"Sekarang marilah kita bersama-sama membubarkan diri
dari tempat ini. Sambil menunggu komando dari ulama," tutur orator itu.
Sebelumnya Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan
penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke
Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia divonis 2 tahun penjara dan siap
mengajukan banding.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan
penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar
putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5).
Loading...