Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2
tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Para pendukung yang mengikuti proses
sidang vonis hari ini pun berduka, namun mereka tetap menyemangati Ahok.
"Menangislah saudaraku dan bertumpah ari mataku ,bukan
karena menangisi Ahok tapi menangisi betapa besar dosa bangsa ini memenjarakan
orang yang tidak bersalah," kata seorang orator di tengah massa pendukung
Ahok yang mengenakan kemeja kotak-kotak, di kompleks Kementan, Jl RM Harsono,
Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Kelak ini terjadi kepada anak saya cucu saya ketika
negara hukum tunduk pada pembenci. Inikah negara hukum, inikah negara hukum
yang memiliki keluhuran," sambung sang orator berapi-api, di atas mobil
komando.
"Demo..demo..demo," sambut massa pendukung
lainnya.
Sang orator pun kemudan berteriak bersama para pendukung
Ahok yang kebanyakan beraut muka sedih.
"Ahok kamu tidak berjalan sendirian, ahok kamu tidak
berjalan sendirian, kami akan berada di sisimu," seru mereka.
Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan
agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan
perintah penahanan.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan
penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar
putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan,
Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Loading...