Beritaindonesia.co - Majelis hakim menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan
sengaja menyampaikan tentang surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Unsur dengan sengaja itu
dibuktikan melalui pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.
Awalnya, majelis hakim melihat satu per satu unsur Pasal
156a huruf a KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang didakwaan pada
Ahok. Majelis hakim pun memaparkan tentang apakah apa yang disampaikan Ahok
adalah dilakukan dengan sengaja atau tidak.
"Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah
menghendaki dan mengetahui," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan
vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono,
Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim lalu menjelaskan bila Ahok pun telah menulis buku
berjudul 'Merubah Indonesia' pada tahun 2008. Dalam buku itu, Ahok menulis
tentang Al-Maidah ayat 51 di halaman 40 dengan subjudul Berlindung di Balik
Ayat Suci.
"Menimbang bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan
terdakwa sudah tahu dan paham ayat suci agama Islam, kitab suci agama Islam,
maka harus dihargai dan dihormati, baik umat Islam maupun umat agama lain
termasuk terdakwa. Hal ini berlaku juga bagi kitab dari agama lain," kata
majelis hakim.
Dengan demikian, hakim menilai unsur dengan sengaja dalam
pidato Ahok itu telah terpenuhi. "Disampaikan di tengah kunjungan kerja,
kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu, dalam hal ini tentu adalah memang
dikehendaki dan diketahui, dalam menyampaikan adalah dilakukan dengan
sengaja," ucap majelis hakim.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya
diatur dalam Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan
rakyat Indonesia.
Loading...