Kamis, 04 Mei 2017

Ketika FPI Kota Depok Sebut Mereka Bukan Peserta Aksi Tapi Ini Yang Mereka lakukan...., Lantas Siapa Yang Menjadi Peserta?


Beritaindonesia.co - Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok menyatakan akan ikut dalam aksi long march yang dikomandoi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dari Masjid Istiqlal menuju gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

”Kami dari Depok ikut dan akan menggunakan atribut FPI sebagai pengawal unjuk rasa besok,” kata Ketua FPI Kota Depok Agus Rahmat, Kamis, 4 Mei 2017.

Agus menuturkan, anggota FPI yang menggunakan atribut akan mendapatkan tugas sebagai pengaman unjuk rasa yang disebut aksi damai 505 menuntut agar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum lebih berat lagi.

”Anggota yang beratribut FPI ditugaskan sebagai pengaman. Dan tidak beratribut sebagai peserta aksi,” ujar Agus. Menurut dia, pihaknya tidak memaksa anggota FPI yang mau atau tidak menggunakan atribut dalam aksi 505.

Namun Agus meminta agar anggota FPI Depok yang menggunakan atribut diberi tanggung jawab sebagai petugas pengaman. “Kami anggap aksi besok reuni alumni aksi 212 yang berjalan damai, tanpa ada kekerasan,” ujarnya.

Menurut Agus, aksi yang dilakukan umat Islam dari awal bukan terkait dengan pilkada DKI Jakarta, melainkan untuk menuntut keadilan terhadap Ahok yang didakwa sebagai penista agama. Agus mengatakan saat ini tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum amat terasa tidak adil, karena menuntut Ahok hanya 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Agus berharap Ahok diganjar hukuman setimpal dan seadil-adilnya. “Tuntutan tidak sesuai.” Menurut dia, pasal penista agama bukan 156-a, tapi Ahok dijerat pasal tersebut sehingga tidak dijadikan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

”Tuntutan pasal 156-a (tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan seakan-akan Ahok tidak melakukan penistaan,” ucap Agus. Padahal sejak awal Majelis Ulama Indonesia dan seluruh organisasi kemasyarakatan Islam sepakat bahwa Ahok melakukan penistaan


“Kenapa sekarang pasal tersebut (penistaan agama) tidak dijadikan tuntutan? Dan sepanjang sejarah negeri ini belum ada penista agama dituntut seringan itu,” ucap Agus
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...