Beritaindonesia.co - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menilai, ada
keraguan dari sejumlah fraksi di DPR soal kelanjutan hak angket terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan hak angket telah disetujui dalam forum rapat
paripurna pada Jumat (28/4/2017) lalu dan akan memasuki tahap pembentukan
Panitia Khusus (Pansus).
"Kalau dilihat dari perjalanannya angket sendiri kok
kelihatannya ada yang ragu-ragu," kata Agung, saat ditemui di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Hak angket merupakan salah satu hak yang melekat pada
anggota DPR.
Namun, mantan Ketua DPR RI itu, menilai, idealnya hak angket
didukung oleh seluruh fraksi yang ada di DPR.
Sementara, saat ini, enam partai justru menyatakan menolak
hak angket.
"Kalau tidak utuh ngapain diterusin?" ujar dia.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan
sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi
proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang
dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam
ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus
korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di
Gedung KPK.
Melalui Pansus Hak Angket, Komisi III ingin rekaman
pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.
Loading...