Kamis, 04 Mei 2017

Kalau Tak Didukung Semua Fraksi, Untuk Apa Hak Angket KPK Diteruskan?


Beritaindonesia.co - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menilai, ada keraguan dari sejumlah fraksi di DPR soal kelanjutan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan hak angket telah disetujui dalam forum rapat paripurna pada Jumat (28/4/2017) lalu dan akan memasuki tahap pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

"Kalau dilihat dari perjalanannya angket sendiri kok kelihatannya ada yang ragu-ragu," kata Agung, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Hak angket merupakan salah satu hak yang melekat pada anggota DPR.

Namun, mantan Ketua DPR RI itu, menilai, idealnya hak angket didukung oleh seluruh fraksi yang ada di DPR.

Sementara, saat ini, enam partai justru menyatakan menolak hak angket.

"Kalau tidak utuh ngapain diterusin?" ujar dia.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.


Melalui Pansus Hak Angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...