Beritaindonesia.co - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan bahwa MA
tidak bisa memengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penistaan agama
oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, termasuk mengintervensi proses peradilan
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu dia ungkapkan untuk merespons tuntutan aksi
demonstrasi 5 Mei yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI
(GNPF-MUI) di depan gedung MA, Jumat (5/5/2017).
Massa aksi bermaksud mendatangai Pimpinan MA dan
menyampaikan pesan agar hakim memutuskan vonis terbaik atas kasus tersebut.
"Mahkamah Agung berpendirian pada konstitusi, kekuasaan
hakim adalah kekuasaan yang merdeka, tidak boleh ada intervensi dari
pihak-pihak lain, termasuk eksekutif dan lembaga negara lainnya," ujar
Suhadi saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).
Suhadi menjelaskan, independensi kekuasan kehakiman jelas
tercantum dalam Pasal 24 UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
Selain itu, UU melarang segala campur tangan dalam urusan
peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.
"Kebebasan atau independensi hakim harus dijaga
sedemikian rupa jadi dengan demikian termasuk dalam perkara ini," ujar
dia.
"Dari awal sampai sekarang itu tidak ada instruksi
apapun dari Pimpinan Mahkamah Agung untuk mempengaruhi pemeriksaan maupun dalam
pengambilan keputusan terhadap proses perkara yang bersangkutan," lanjut
Suhadi.
Independensi hakim, kata suhadi, juga diperkuat dalam Hukum
Acara, Peraturan MA, Surat Edaran MA dan kode etik hakim.
Dengan demikian, Ketua Pengadilan Tinggi hingga Ketua
Mahkamah Agung yang menjadi atasan hakim pengadilan negeri pun tidak bisa
mengganggu independensi hakim.
"Semua itu sudah mengatur sedemikian rupa, jadi hakim
harus independen dan adil," kata Suhadi.
Loading...