Jumat, 05 Mei 2017

Juru Bicara MA: Soal Putusan Hakim di kasus Ahok, Siapapun Tak Bisa Mengintervensi


Beritaindonesia.co - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan bahwa MA tidak bisa memengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, termasuk mengintervensi proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu dia ungkapkan untuk merespons tuntutan aksi demonstrasi 5 Mei yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di depan gedung MA, Jumat (5/5/2017).

Massa aksi bermaksud mendatangai Pimpinan MA dan menyampaikan pesan agar hakim memutuskan vonis terbaik atas kasus tersebut.

"Mahkamah Agung berpendirian pada konstitusi, kekuasaan hakim adalah kekuasaan yang merdeka, tidak boleh ada intervensi dari pihak-pihak lain, termasuk eksekutif dan lembaga negara lainnya," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).

Suhadi menjelaskan, independensi kekuasan kehakiman jelas tercantum dalam Pasal 24 UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.

Selain itu, UU melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

"Kebebasan atau independensi hakim harus dijaga sedemikian rupa jadi dengan demikian termasuk dalam perkara ini," ujar dia.

"Dari awal sampai sekarang itu tidak ada instruksi apapun dari Pimpinan Mahkamah Agung untuk mempengaruhi pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan terhadap proses perkara yang bersangkutan," lanjut Suhadi.

Independensi hakim, kata suhadi, juga diperkuat dalam Hukum Acara, Peraturan MA, Surat Edaran MA dan kode etik hakim.

Dengan demikian, Ketua Pengadilan Tinggi hingga Ketua Mahkamah Agung yang menjadi atasan hakim pengadilan negeri pun tidak bisa mengganggu independensi hakim.


"Semua itu sudah mengatur sedemikian rupa, jadi hakim harus independen dan adil," kata Suhadi.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...