Kamis, 04 Mei 2017

Dipertanyakan, Bagaimana Cara Pengusung Hak Angket KPK Biar Lolos?


Beritaindonesia.co - Desakan dari berbagai pihak untuk membatalkan penggunaan hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi, serta bertambahnya partai yang menolak kewenangan DPR untuk menyelidiki itu, membuat para pengusungnya putar otak. Beberapa pengusul mencari celah agar hak angket tetap berjalan dan panitia khusus tetap terbentuk saat anggota Dewan kembali masuk setelah reses, pada 18 Mei  2017 mendatang.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, seorang dari 26 inisiator hak angket, mengatakan, meskipun ada fraksi yang tidak mengirim anggotanya ke Pansus, hak angket bisa berjalan. "Karena tidak ada kata wajib dalam aturannya," ujar dia ketika dihubungi Kamis 4 Mei 2017.

Aturan yang dimaksudkan Fahri adalah Pasal 171 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan Pasal 201 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3). Dua aturan itu menyatakan bahwa Pansus terdiri atas semua fraksi. Saat ini di DPR ada 10 fraksi.

Fahri melanjutkan, saat ini masih ada waktu untuk lobi-lobi antarfraksi hingga 17 Mei mendatang. Setelah itu, kata dia, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akan mengadakan rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan rapat paripurna. Dia tidak menampik bahwa saat itu pun bisa terjadi kesepakatan kelanjutan hak angket. "Yang jelas, hak angket sudah disetujui," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding setuju dengan pendapat Fahri. Menurut dia, Pansus Hak Angket akan tetap berjalan meskipun nantinya akan ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya.

Sikap Fraksi Hanura tetap seperti semula. "Fraksi konsisten menindaklanjuti hak angket," ujar Sudding. Hanura menjadi salah satu inisiator hak angket bersama enam anggota DPR lintas komisi yang meneken usul tersebut. Adapun Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menyerahkan kelanjutan hak angket kepada fraksi di DPR.

Sejauh ini ada enam partai yang menolak hak angket, yakni Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan empat partai lainnya, yakni Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan NasDem, setuju bergulirnya hak angket. Hak angket nantinya akan dibahas oleh Pansus, yang beranggotakan 30 anggota dari lintas fraksi.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan pasal keterwakilan di Pansus ini memicu kontroversi. Untuk itu, ucap dia, pimpinan Fraksi Gerindra masih membahasnya dan membicarakannya dengan fraksi lain. "Kami juga membahas keabsahan paripurna dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna selanjutnya," ujarnya. Rapat paripurna akan berlangsung pada 18 Mei mendatang.


Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan, dari awal, hak angket menyalahi aturan. Musababnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bukan lembaga yang bisa menjadi obyek hak angket. "Seharusnya hak angket ditolak saja, jangan mencari celah hukum," ujarn
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...