Beritaindonesia.co - Desakan dari berbagai pihak untuk membatalkan penggunaan hak
angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi, serta bertambahnya partai yang
menolak kewenangan DPR untuk menyelidiki itu, membuat para pengusungnya putar
otak. Beberapa pengusul mencari celah agar hak angket tetap berjalan dan
panitia khusus tetap terbentuk saat anggota Dewan kembali masuk setelah reses,
pada 18 Mei 2017 mendatang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, seorang dari 26 inisiator hak
angket, mengatakan, meskipun ada fraksi yang tidak mengirim anggotanya ke
Pansus, hak angket bisa berjalan. "Karena tidak ada kata wajib dalam
aturannya," ujar dia ketika dihubungi Kamis 4 Mei 2017.
Aturan yang dimaksudkan Fahri adalah Pasal 171 ayat 2
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan Pasal 201 ayat 2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3). Dua
aturan itu menyatakan bahwa Pansus terdiri atas semua fraksi. Saat ini di DPR
ada 10 fraksi.
Fahri melanjutkan, saat ini masih ada waktu untuk lobi-lobi
antarfraksi hingga 17 Mei mendatang. Setelah itu, kata dia, pimpinan DPR dan
pimpinan fraksi akan mengadakan rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan
rapat paripurna. Dia tidak menampik bahwa saat itu pun bisa terjadi kesepakatan
kelanjutan hak angket. "Yang jelas, hak angket sudah disetujui,"
ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding setuju
dengan pendapat Fahri. Menurut dia, Pansus Hak Angket akan tetap berjalan
meskipun nantinya akan ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya.
Sikap Fraksi Hanura tetap seperti semula. "Fraksi
konsisten menindaklanjuti hak angket," ujar Sudding. Hanura menjadi salah
satu inisiator hak angket bersama enam anggota DPR lintas komisi yang meneken
usul tersebut. Adapun Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menyerahkan
kelanjutan hak angket kepada fraksi di DPR.
Sejauh ini ada enam partai yang menolak hak angket, yakni
Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai
Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan empat partai
lainnya, yakni Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan
NasDem, setuju bergulirnya hak angket. Hak angket nantinya akan dibahas oleh
Pansus, yang beranggotakan 30 anggota dari lintas fraksi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Sodik Mudjahid
mengatakan pasal keterwakilan di Pansus ini memicu kontroversi. Untuk itu, ucap
dia, pimpinan Fraksi Gerindra masih membahasnya dan membicarakannya dengan
fraksi lain. "Kami juga membahas keabsahan paripurna dan pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna selanjutnya," ujarnya. Rapat paripurna
akan berlangsung pada 18 Mei mendatang.
Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan, dari
awal, hak angket menyalahi aturan. Musababnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
bukan lembaga yang bisa menjadi obyek hak angket. "Seharusnya hak angket
ditolak saja, jangan mencari celah hukum," ujarn
Loading...