Beritaindonesia.co - Jaksa menuntut terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (
Ahok) dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan
jaksa ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, tuntutan
yang ditujukan Jaksa kepada Ahok terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan
melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, tidak memenuhi rasa keadilan.
Menurut Nasir, tuntutan jaksa itu terlalu rendah dan
terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Padahal bila dibandingkan
dengan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini, tuntutan
jaksa justru lebih tinggi.
"Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan
reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan,
hanya dituntut 2 tahun percobaan, enggak bener ini," jelas Nasir dalam
siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (20/4).
Nasir mencontohkan, kasus Arswendo tahun 1990 dan kasus HB
Jassin 1968, menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sampai lebih dari 2 tahun penjara
dan ada yang hanya 1 tahun percobaan. Tapi, tegas Nasir, kasus tersebut tidak
sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus Ahok ini.
"Ahok telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan
kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat malah
hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin, gak benar itu,"
tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini.
Meskipun demikian, Nasir masih berharap, hakim dapat
memutuskan kasus Ahok nanti sesuai rasa keadilan yang sesuai fakta persidangan.
"Sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan
itu," ujar Nasir.
Loading...