Beritaindonesia.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama
dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak ada
intervensi dalam menjatuhkan tuntutan kepada Ahok.
Ketua JPU, Ali Mukartono mengatakan, tuntutan terhadap Ahok
murni atas dasar pertimbangan hukum jaksa.
"Enggak ada (tekanan)," ujar Ali seusai
persidangan ke-20 kasus tersebut di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,
Kamis (20/4/2017).
Ali menjelaskan, jaksa dalam memutuskan hal tersebut
mempunyai pertimbangan sendiri mengapa hanya menjerat Ahok dengan menggunakan
pasal 156 KUHP dan mengesampingkan pasal 156a KUHP.
"Apa yang memberatkan dan meringankan sudah
disampaikan. Yang berat kenapa, yang meringankan apa. Itulah sampai pada
seperti itu tapi jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu alternatif itu
relatif," kata dia.
Hal yang memberatkan Ahok antara lain adalah telah
menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Sedangkan yang
meringankan Ahok adalah bersedia mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap
baik sepanjang persidangan, turut andil dalam pembangunan di Jakarta.
Ali juga menegaskan, keputusan jaksa menuntut Ahok dengan
pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun bersifat independen
bukan untuk memuaskan semua pihak ataupun pelapor.
"Kalau kami masukan (pendapat) semua pihak, tidak bisa.
Kami punya pertimbangan tersendiri. Kami independen," kata Ali.
Loading...