Beritaindonesia.co - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama
dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai salah satu
pertimbangan yang meringankan Ahok adalah karena unggahan video Buni Yani.
Saat ini, Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan
pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) karena mentranskip pidato Ahok saat kunjungan kerja di
Kepulauan Seribu.
JPU Ali Mukartono mengatakan, ada andil dari Buni Yani yang
menyebabkan kegaduhan di masyarakat yang menilai video pidato Ahok di Kepulauan
Seribu beberapa waktu lalu telah menodai agama Islam.
"Kegaduhan termasuk dari yang bersangkutan ( Buni
Yani), tidak semata-mata Pak AHok. Dua-duanya kira-kira begitu," ujar Ali
seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis
(20/4/2017).
Ali menambahkan, kasus yang menjerat Ahok ini bergulir
setelah para pelapor menonton video yang diunggah oleh Buni Yani.
"Tapi fakta hukum para pelapor ini kan mengetahui itu
setelah diunggah Buni Yani, itu fakta hukum," kata Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan
penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah. Jaksa menuntut Ahok dengan
hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah
memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun
penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di
hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Loading...