Beritaindonesia.co - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali
Mukartono, menjelaskan mengapa Buni Yani disebut dalam pembacaan surat tuntutan
untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Buni disebut punya andil memperkeruh suasana dengan mengutip
kata Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu, tahun 2016, secara tidak tepat.
" Buni Yani mengunggah video terdakwa di Kepulauan
Seribu, disertai transkipsi yang tidak sesuai dengan kata-kata terdakwa, muncul
reaksi masyarakat yang beragam menyikapi kata-kata terdakwa tersebut,"
kata Ali di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang
lanjutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis
(20/4/2017).
Ali menyebutkan, unggahan penggalan video pidato Ahok oleh
Buni membuat masyarakat resah. Reaksi masyarakat terhadap video itu semakin
kuat karena Ahok maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta.
Jaksa menjadikan perbuatan Buni sebagai hal yang meringankan
Ahok dalam perkara ini. Sedangkan Buni sendiri, dalam perkara lain, ikut
menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait
SARA.
Ahok sebelumnya didakwa dua pasal, dengan pasal primer Pasal
156a KUHP dan alternatifnya Pasal 156 KUHP. Namun, dalam pembacaan surat
tuntutan, Ahok justru dituntut menggunakan dasar Pasal 156 KUHP sebagai
alternatif.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara
dan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan
pekan depan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota
pembelaan dari pihak Ahok.
Loading...