Beritaindonesia.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok bersalah dan dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua
tahun dalam kasus dugaan penodaan agama.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy menjelaskan,
tuntutan jaksa terhadap Ahok itu berarti Ahok tidak perlu ditahan dalam
menjalani masa hukumannya. Keputusan itu tentunya akan berdasarkan vonis hakim
nanti.
"Dalam masa percobaan dua tahun tersebut apabila
terdakwa melakukan kembali perbuatannya atau melakukan perbuatan pidana maka
dengan otomatis akan langsung menjalani pidana penjara selama satu tahun,"
kata Ronny kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2017) usai sidang.
Tuntutan jaksa didasarkan pada Pasal 156a KUHP sebagai pasal
alternatif. Adapun pasal primernya, yakni Pasal 156 KUHP, dianggap jaksa tidak
memenuhi unsur untuk perkara ini. Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa
di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka
umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan,
penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Tuntutan tersebut diterima majelis hakim dan akan ditanggapi
oleh kuasa hukum Ahok pada sidang selanjutnya dengan agenda pleidoi, Selasa
(25/4/2017) mendatang.
Putusan terhadap perkara ini akan dijadwalkan majelis hakim
sebelum memasuki bulan puasa, akhir Mei 2017.
Loading...