Beritaindonesia.co - Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama ( Ahok) memasuki sidang ke-20, Kamis (20/4/2017).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa itu
digelar di Auditorium Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa penuntut umum, Ahok bersalah dalam kasus
tersebut. Jaksa menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa
percobaan 2 tahun.
Berikut beberapa fakta menarik dalam sidang tuntutan Ahok:
1. Dituntut dengan 2 tahun masa percobaan
Jaksa menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa
percobaan. Itu artinya, Ahok tidak perlu ditahan selama menjalani masa
hukumannya.
Namun, bila melakukan tindak pidana apa pun dalam masa
percobaan 2 tahun, Ahok dapat dipenjara 1 tahun, ditambah hukuman pidana yang
baru.
Hukuman yang akan dijalani Ahok akan tergantung vonis hakim
pada persidangan selanjutnya.
2. Jaksa hanya gunakan Pasal 156 KUHP
Mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dua pasal, yakni
Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dalam menuntut Ahok, jaksa hanya menggunakan pasal
156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan
rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sementara itu, isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat
permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia".
Ketua jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyampaikan,
jaksa mengenakan Pasal 156 KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan
judul "Merubah Indonesia".
Di dalam buku tersebut, yang dimaksud Ahok membohongi pakai
Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elite politik.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan
penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono,
membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta, Kamis (20/4/2017). JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun
penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan
penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono,
membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta, Kamis (20/4/2017). JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun
penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
3. Ahok disebut menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman
Dalam sidang, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan
tuntutan terhadap Ahok. Adapun Ahok dinilai menimbulkan keresahan dan
kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Kasus ini bermula dari ucapan Ahok saat berkunjung di
Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
Reaksi masyarakat terhadap video pidato di Kepulauan Seribu
itu semakin kuat karena Ahok maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada DKI
Jakarta 2017.
4. Jaksa anggap video unggahan Buni Yani sebabkan kegaduhan
Dalam persidangan, video unggahan Buni Yani dinilai jaksa
sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan Ahok.
Jaksa mengatakan, Buni Yani juga menyebabkan kegaduhan
karena telah mengunggah video tak utuh dan memberikan transkrip dari pidato
Ahok di Kepulauan Seribu yang akhirnya menimbulkan reaksi masyarakat.
Buni telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran
nama baik dan penghasutan terkait SARA.
5. Jaksa Anggap Ahok berperan dalam pembangunan Jakarta
Selain video yang diunggah Buni Yani, dalam menyusun
tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kiprah Ahok sebagai Gubernur DKI dalam
pembangunan Jakarta.
Menurut jaksa, hal ini menjadi poin yang meringankan
tuntutan Ahok. Hal yang meringankan tuntutan lainnya adalah karena Ahok
bersedia mengikuti proses hukum dengan baik dan dinilai bersikap baik sepanjang
persidangan.
Loading...