Kamis, 20 April 2017

Heboh!! Ini 5 Fakta Menarik Dari Sidang Ahok


Beritaindonesia.co - Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) memasuki sidang ke-20, Kamis (20/4/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa itu digelar di Auditorium Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa penuntut umum, Ahok bersalah dalam kasus tersebut. Jaksa menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Berikut beberapa fakta menarik dalam sidang tuntutan Ahok:

1. Dituntut dengan 2 tahun masa percobaan

Jaksa menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Itu artinya, Ahok tidak perlu ditahan selama menjalani masa hukumannya.

Namun, bila melakukan tindak pidana apa pun dalam masa percobaan 2 tahun, Ahok dapat dipenjara 1 tahun, ditambah hukuman pidana yang baru.

Hukuman yang akan dijalani Ahok akan tergantung vonis hakim pada persidangan selanjutnya.

2. Jaksa hanya gunakan Pasal 156 KUHP

Mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dalam menuntut Ahok, jaksa hanya menggunakan pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sementara itu, isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Ketua jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyampaikan, jaksa mengenakan Pasal 156 KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul "Merubah Indonesia".

Di dalam buku tersebut, yang dimaksud Ahok membohongi pakai Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elite politik. 

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono, membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono, membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

3. Ahok disebut menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman

Dalam sidang, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ahok. Adapun Ahok dinilai menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Kasus ini bermula dari ucapan Ahok saat berkunjung di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

Reaksi masyarakat terhadap video pidato di Kepulauan Seribu itu semakin kuat karena Ahok maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

4. Jaksa anggap video unggahan Buni Yani sebabkan kegaduhan

Dalam persidangan, video unggahan Buni Yani dinilai jaksa sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan Ahok.

Jaksa mengatakan, Buni Yani juga menyebabkan kegaduhan karena telah mengunggah video tak utuh dan memberikan transkrip dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang akhirnya menimbulkan reaksi masyarakat.

Buni telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

5. Jaksa Anggap Ahok berperan dalam pembangunan Jakarta

Selain video yang diunggah Buni Yani, dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kiprah Ahok sebagai Gubernur DKI dalam pembangunan Jakarta.


Menurut jaksa, hal ini menjadi poin yang meringankan tuntutan Ahok. Hal yang meringankan tuntutan lainnya adalah karena Ahok bersedia mengikuti proses hukum dengan baik dan dinilai bersikap baik sepanjang persidangan.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...