Beritaindonesia.co - Tersangka pemberi keterangan palsu di kasus e-KTP Miryam S
Haryani sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Namun, KPK belum memperoleh
informasi terkait alasan ketidakhadiran Miryam.
"Penyidik belum mendapat informasi terkait
ketidakhadiran MSH (Miryam S Haryani). Belum ada informasi dari pengacara
maupun yang bersangkutan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada
wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(20/4/2017).
Febri mengatakan, KPK mendapat informasi terkait surat izin
dokter yang diberikan oleh pihak Miryam ke KPK berlaku untuk dua hari yakni 18
dan 19 April. Namun, Miryam tak kunjung mendatangi KPK untuk pemeriksaan hari
ini.
"Per-kemarin kita tahu izin dokter 18-19 April.
Harusnya hari ini MSH datang kalau ada itikad baik, kecuali ada alasan patut
nggak hadir," kata Febri.
Menurut Febri, pihaknya masih melakukan pertimbangan dan
koordinasi lebih lanjut terkait penjadwalan ulang. Sebelumnya, Miryam melalui
kuasa hukunya meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan pada 26 April. Namun,
KPK belum mengabulkan permintaan tersebut.
"Kami pertimbangkan sejumlah hal, apakah akan
koordinasi lanjut, tunggu penjadwalan hari ini. Tanggal 20 atau 26 sesuai
permintaan pihak pengacara MSH, ataupun perintah kepada petugas untuk membawa
atau tindakan lain," terang Febri.
"Nanti akan kami sampaikan. Yang pasti kami berharap
ada itikad baik dari pihak yang dipanggil oleh KPK, baik tersangka atau saksi
bisa kooperatif," imbuhnya.
Loading...