Kamis, 20 April 2017

Fadli Zon: 'Tuntutan Hukuman Untuk Ahok itu Terlalu Ringan, Tidak Sesuai Dengan Dampaknya'


Beritaindonesia.co - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Basuki Tjahaja Purnama terlalu ringan. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari ucapan Ahok soal surat Al-Maidah.

"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu ya terlalu kecil," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Fadli mencontohkan kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Bali. Pelaku dipenjara 14 bulan.

"Kita kan ingin ada pembelajaran. Tidak boleh orang itu menistakan agama. Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta JPU dan ahli hukum mengkaji ulang tuntutan yang dijatuhkan kepada Ahok. Termasuk, pihak pelapor ditanyakan apakah puas dengan tuntutan dari JPU.

"Menurut saya itu perlu dikaji dulu lah oleh ahli-ahli hukum dan juga pihak yang melaporkannya apakah puas atau tidak. Menurut saya ikuti aturan saja, aturannya seperti apa," imbuh Fadli.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).

Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan

Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik.


"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata jaksa.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...