Beritaindonesia.co - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuntutan hukuman satu
tahun penjara dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Basuki Tjahaja Purnama
terlalu ringan. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari ucapan Ahok soal surat
Al-Maidah.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya,
menurut saya itu ya terlalu kecil," kata Fadli di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Fadli mencontohkan kasus penistaan agama yang pernah terjadi
di Bali. Pelaku dipenjara 14 bulan.
"Kita kan ingin ada pembelajaran. Tidak boleh orang itu
menistakan agama. Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya
menistakan agama," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta JPU dan ahli
hukum mengkaji ulang tuntutan yang dijatuhkan kepada Ahok. Termasuk, pihak
pelapor ditanyakan apakah puas dengan tuntutan dari JPU.
"Menurut saya itu perlu dikaji dulu lah oleh ahli-ahli
hukum dan juga pihak yang melaporkannya apakah puas atau tidak. Menurut saya
ikuti aturan saja, aturannya seperti apa," imbuh Fadli.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (
Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa
percobaan dua tahun.
"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata
Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah
menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat
antar golongan
Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok
telah mengikuti proses hukum dengan baik.
"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil
membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata
jaksa.
Loading...