Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama ( Ahok) dituntut
hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terkait kasus
penistaan agama. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih versi hitung cepat,
Sandiaga Salahuddin Uno hanya bisa mendoakan agar Ahok bisa mengambil hikmah
dari semua permasalahan ini.
"Saya hanya mendoakan Pak Basuki untuk tabah dari
cobaan ini menghadapi situasi ini. Dan kita bisa mengambil hikmah pelajaran
dari prosesi yang sekarang," kata Sandiaga di, Rumah Sakit MMC, Jakarta
Selatan, Kamis (20/4).
Sedangkan terhadap tuntutan yang dijatuhkan pada Ahok,
Sandiaga enggan untuk berkomentar lebih lanjut. "Kalau proses hukum saya
enggak berkomentar," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa
percobaan dua tahun.
"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata
Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah
menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyarakat antar
golongan.
Loading...