Kamis, 20 April 2017

Ditagih Janji Tutup Alexis, Anies Malah Omongin Perda, Ada Apa?


Beritaindonesia.co - Cagub DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berkomitmen untuk menindak tempat prostitusi yang ada di Ibu Kota. Berpegang kepada peraturan daerah (Perda), Anies berjanji akan menutup tempat-tempat yang melanggar.

"Ya komitmen kita melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan Perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies saat ditanya soal komitmen menutup Hotel Alexis. Hal itu disampaikan di DPP Partai Perindo, Jalan Dipenegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Anies menegaskan, semua tempat yang melanggar sesuai Perda yang berlaku akan ditindak. Hal ini dilakukannya bukan hanya kepada salah satu tempat prostitusi yang sempat ramai dibicarakan saat debat pasangan calon gubernur di Pilgub DKI putaran pertama.

"Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu. Kesannya cuma satu (Alexis). Nggak lah, semua yang melanggar. Jadi kesannya kita mau menarget satu tempat (Alexis). Nggak, semua pelanggaran," kata Anies.

Pernyataan Anies tersebut kemudian dibenarkan oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe Soedibjo, "Beliau ini (Anies) gubernurnya semua warga DKI. Itu penting, jadi akan menegakkan aturan untuk itu," sambung HT (sapaan Hary Tanoe) kepada pewarta.


Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktek prostitusi tertuang pada pasal 42 yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...