Beritaindonesia.co - Cagub DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berkomitmen untuk
menindak tempat prostitusi yang ada di Ibu Kota. Berpegang kepada peraturan
daerah (Perda), Anies berjanji akan menutup tempat-tempat yang melanggar.
"Ya komitmen kita melaksanakan Perda. Jadi semua
pelanggaran akan kita tindak dan Perda itulah yang akan menjadi pegangan,"
ujar Anies saat ditanya soal komitmen menutup Hotel Alexis. Hal itu disampaikan
di DPP Partai Perindo, Jalan Dipenegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis
(20/4/2017).
Anies menegaskan, semua tempat yang melanggar sesuai Perda
yang berlaku akan ditindak. Hal ini dilakukannya bukan hanya kepada salah satu
tempat prostitusi yang sempat ramai dibicarakan saat debat pasangan calon
gubernur di Pilgub DKI putaran pertama.
"Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu.
Kesannya cuma satu (Alexis). Nggak lah, semua yang melanggar. Jadi kesannya
kita mau menarget satu tempat (Alexis). Nggak, semua pelanggaran," kata
Anies.
Pernyataan Anies tersebut kemudian dibenarkan oleh Ketua
Umum Partai Perindo Hary Tanoe Soedibjo, "Beliau ini (Anies) gubernurnya
semua warga DKI. Itu penting, jadi akan menegakkan aturan untuk itu," sambung
HT (sapaan Hary Tanoe) kepada pewarta.
Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktek prostitusi
tertuang pada pasal 42 yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh,
memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks
komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks
komersial.
Loading...