Senin, 08 Mei 2017

Soal Vonis Ahok 2 Tahun, Fahri: Terima Saja Apapun Yang Terjadi Kita Kembali Ketempat Masing-Masing...


Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mendapat vonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Ahok untuk menerima vonis itu.

"Saya kira kita semua ini sudahlah tutup saja kasus Ahok ini. Terima saja apapun yang terjadi dan sekarang kita kembali ke tempat masing-masing, kita pikirkan supaya situasi penegakan hukum itu kembali normal," ujar Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut Fahri sejak awal kasus Ahok ini memang rumit, karena melibatkan politik dan massa. Ia mengatakan keputusan hakim memang tidak bisa mengidealkan semua pihak, namun masyarakat harus mengambil sedikit waktu untuk memikirkan peradilan hukum pidana Indonesia.

"Bangsa kita harus belajar tentang melihat peristiwa-peristiwa hukum supaya dunia hukum bisa semakin imparsial, independensi, profesional pejabatnya dan semakin mendatangkan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Fahri.

Dia meminta Ahok untuk tidak tergesa-gesa dalam mengajukan banding. Fahri meminta Ahok agar calm down.

"Sebenarnya banding itu adalah hak masing-masing orang. Tapi secara keseluruhan kasus ini dilihat awalnya sudah banyak masalah. Seperti yang tadi saya katakan terima saja dulu secara nasional dan saudara Basuki jangan terlalu agresif dulu, calm down dulu karena banyak ketidaksempurnaan pada semua sisi karena itu harus kembali ke titik yang normal dulu," tuturnya.


Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Dia divonis dua tahun penjara dan menyatakan banding.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...