Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mendapat vonis hukuman
dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
meminta Ahok untuk menerima vonis itu.
"Saya kira kita semua ini sudahlah tutup saja kasus
Ahok ini. Terima saja apapun yang terjadi dan sekarang kita kembali ke tempat
masing-masing, kita pikirkan supaya situasi penegakan hukum itu kembali
normal," ujar Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Selasa (9/5/2017).
Menurut Fahri sejak awal kasus Ahok ini memang rumit, karena
melibatkan politik dan massa. Ia mengatakan keputusan hakim memang tidak bisa
mengidealkan semua pihak, namun masyarakat harus mengambil sedikit waktu untuk
memikirkan peradilan hukum pidana Indonesia.
"Bangsa kita harus belajar tentang melihat
peristiwa-peristiwa hukum supaya dunia hukum bisa semakin imparsial,
independensi, profesional pejabatnya dan semakin mendatangkan rasa keadilan
bagi masyarakat," kata Fahri.
Dia meminta Ahok untuk tidak tergesa-gesa dalam mengajukan
banding. Fahri meminta Ahok agar calm down.
"Sebenarnya banding itu adalah hak masing-masing orang.
Tapi secara keseluruhan kasus ini dilihat awalnya sudah banyak masalah. Seperti
yang tadi saya katakan terima saja dulu secara nasional dan saudara Basuki
jangan terlalu agresif dulu, calm down dulu karena banyak ketidaksempurnaan
pada semua sisi karena itu harus kembali ke titik yang normal dulu,"
tuturnya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak
pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan
terhadap suatu agama. Dia divonis dua tahun penjara dan menyatakan banding.
Loading...