Beritaindonesia.co - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (
Ahok) divonis dua tahun penjara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini
belum menyampaikan tanggapan atas vonis yang diterima Ahok.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo saat
dihubungi menolak memberikan pernyataan terkait hal itu. Johan menyarankan agar
media menunggu pernyataan resmi dari Kepala Negara.
"Tunggu statement Presiden dulu. Beliau sedang kunker
(kunjungan kerja)," kata Johan, Selasa (9/5).
Saat ini, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Papua.
Diberitakan, sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta
Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini Selasa (9/5) dipimpin
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memvonis 2 tahun penjara kepada Ahok
karena terbukti secara sah melakukan penodaan agama.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan
agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso saat membacakan vonis hukuman Ahok.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa
Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan
dua tahun percobaan.
Loading...