Beritaindonesia.co - Fraksi Partai Hanura akan tetap konsisten mendukung angket
KPK. Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana membantah angket KPK bisa
mengarah pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, angket KPK
yang diajukan Komisi III tidak berkaitan dengan Presiden.
"Tidak urusan dengan Presiden. Tidak setiap penggunaan
hak angket ditujukan pada Pemerintah," kata Dadang saat dihubungi, Jumat
(5/5).
Aturan soal angket telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) UU
MD3. Dalam pasal itu diatur bahwa hak angket adalah hak penyelidikan yang
dilakukan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah.
"Jadi yang kita soroti hanya pelaksanaan UU tentang
KPK, bukan berkenaan dengan Presiden," tegasnya.
Dadang memastikan fraksinya mengirimkan perwakilan ke
Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih detil soal materi dan substansi
angket KPK. Dia mengklaim angket tidak akan menghalangi proses hukum sejumlah
kasus yang tengah ditangani KPK, termasuk e-KTP.
"Maka tentu kami akan mengirimkan anggota kami ke dalam
Pansus. Tetapi sekali mohon rakyat Indonesia memahami bahwa kami sedikitpun
tidak dalam konteks menekan KPK atau proses peradilan," klaimnya.
"Penyidikan silakan terus berlangsung. Proses peradilan
juga harus berlangsung, tetapi kinerja KPK tetap harus kita awasi agar sejalan
dengan UU No.30 Tahun 2002," sambungnya.
Loading...