Kamis, 20 April 2017

Usai Pilkada DKI, Media Asing Tetap Sorot Ahok, Ternyata Ini Lantarannya......


Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, Kamis (20/4), menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama. Sidang yang dijalani ini beragendakan pembacaan tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu rupanya menarik perhatian media internasional. Pasalnya, sidang digelar sehari setelah pemilihan kepala daerah putaran kedua di Jakarta, di mana Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat kalah versi hasil hitung cepat.

"Sehari setelah gubernur Kristen kalah dari pilgub, jaksa merekomendasikan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," demikian dikutip dari Aljazeera.

Media Timur Tengah itu menilai hukuman yang dijatuhkan ke Ahok lebih ringan dari perkiraan sebelumnya. Ahok disangka akan mendapat hukuman beberapa tahun penjara.

Dilansir dari koran Straits Times, tuntutan Ahok menjadi lebih ringan karena beberapa faktor, salah satunya video yang diunggah Buni Yani.

Sementara itu, Asia One menuturkan, mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Salah seorang JPU mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.

Kuasa Hukum Ahok juga menilai jaksa ragu-ragu dengan kesalahan Ahok. Untuk kasus seperti ini, tak biasanya hukumannya percobaan.


Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini tuntutannya percobaan, itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," kata Wayan Sudarto.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...