Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab
disapa Ahok, Kamis (20/4), menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan
agama. Sidang yang dijalani ini beragendakan pembacaan tuntutan hukum oleh
Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta Selatan itu rupanya menarik perhatian media internasional. Pasalnya,
sidang digelar sehari setelah pemilihan kepala daerah putaran kedua di Jakarta,
di mana Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat kalah versi hasil
hitung cepat.
"Sehari setelah gubernur Kristen kalah dari pilgub,
jaksa merekomendasikan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua
tahun," demikian dikutip dari Aljazeera.
Media Timur Tengah itu menilai hukuman yang dijatuhkan ke
Ahok lebih ringan dari perkiraan sebelumnya. Ahok disangka akan mendapat
hukuman beberapa tahun penjara.
Dilansir dari koran Straits Times, tuntutan Ahok menjadi
lebih ringan karena beberapa faktor, salah satunya video yang diunggah Buni
Yani.
Sementara itu, Asia One menuturkan, mantan Bupati Belitung
Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka
umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu
atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun".
Salah seorang JPU mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok
itu tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama
dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang
menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan
penghinaan agama.
Kuasa Hukum Ahok juga menilai jaksa ragu-ragu dengan
kesalahan Ahok. Untuk kasus seperti ini, tak biasanya hukumannya percobaan.
Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan
tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini tuntutannya percobaan, itu
sudah pasti jaksa ragu-ragu," kata Wayan Sudarto.
Loading...