Beritaindonesia.co - Pengadilan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan
Gubernur DKI Jakarta dan telah memberikan vonis hukuman dua tahun penjara
dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Siapakah sosok hakim Dwi yang biasa disapa Inoenk
ini?.
Sosok hakim kelahiran 14 Maret 1962 itu merupakan alumni
Universitas Airlangga Surabaya (S1) dan Universitas Gadjah Mada (S2 Magister Hukum
Bisnis), ia juga pernah menempuh pendidikan di
Lemhanas. Sebelum menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Jakarta Utara
(sejak April 2016), sebelumnya ia menjabat Ketua PN Semarang. Di sana Dwi
menjabat sejak 22 Agustus 2014. Ia dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Semarang, Muhammad Daming Sanusi..
Hakim yang memiliki dua anak dan masih tinggal di rumah
dinas ini merupakan mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili
Provinsi di mana dia bertugas waktu itu. Mantan
Asisten/ Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga pernah memutus hukuman seumur hidup untuk
koruptor BLBI..
Pada 2014, misalnya, ketika baru menjabat Ketua PN
Semarang, pria yang kerap menggunakan Trans Jakarta ini memutus perkara kasus
korupsi yang menjerat teman satu profesi. Tanggal 22 April 2014, ia memvonis bersalah Asmadinata, mantan hakim ad
hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, dan memberikan hukuman 5 tahun
penjara atau denda Rp200 juta. Asmadinata terbukti secara hukum menerima hadiah
dan janji (gratifikasi) ketika masih menjabat hakim ad hoc. Pada November 2014,
sidang kasasi untuk kasus itu, yang dipimpin ketua kamar pidana Mahkamah Agung,
Artidjo Alkostar, memperberat hukuman Asmadinata, menjadi dua kali lipat atau
10 tahun penjara
Dalam riwayat pengabdiannya, ternyata bukan hanya Ahok,
gubernur yang berhadapan dengan hakim yang biasa menggunakan jasa trans Jakarta
ini. Waktu bertugas di Semarang, Dwiarso telah mengeluarkan banyak putusan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusannya memvonis kalah Gubernur
Ganjar Pranowo dan Pemprov Jawa Tengah dalam sengketa lahan seluas 237 hektar
di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah pada 2015. Sejak itulah
nama Dwiarso mulai dikenal di Semarang
Perkara korupsi yang ditangani PN Semarang ketika Dwiarso
menjabat bukan hanya itu saja. Pada Februari 2015, PN Semarang menjerat mantan
Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Iriani terbukti bersalah
dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (Kabupaten Karanganyar
tahun 2007-2008. Rina divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau dengan
menjalani tiga bulan kurungan.
Loading...