Beritaindonesia.co - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyesalkan
keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa kasus penodaan
agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) satu tahun penjara dengan masa percobaan
dua tahun. Menurut Pedri, keputusan itu menunjukkan adanya kesalahan dalam
proses hukum terhadap Ahok.
"Masyarakat yang sangat peduli dengan tegaknya
keadilan, saya atas nama pelapor Pedri, kami kecewa, sangat kecewa dengan
tuntutan yang dibacakan JPU," kata Pedri di Kantor Kementerian Pertanian,
Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Dia mengkritisi tuntutan JPU yang tidak menjerat mantan Bupati
Belitung Timur itu dengan Pasal 156a Tentang Penodaan Agama. Menurut dia,
padahal pada saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 sangat melukai
perasaan seluruh umat muslim.
"JPU diduga keras diintervensi kekuasaan dan kekuatan
lain yang mengintervensi secara besar-besaran sehingga JPU tak independen dan
JPU malah jadi pembelanya ahok," tutup Pedri.
Sekadar diketahui, Ketua tim JPU, Ali Mukartono menjelaskan
bahwa Ahok terbukti dan secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif
yakni pasal 156 KUHP. Akibat perbuatannya Ahok dituntut satu tahun penjara
dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami JPU menuntut supaya majelis hakim mengadili dan
memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah tindak pidana di muka umum pasal 156
KUHP alternatif kedua dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun masa percobaan 2
tahun," ujar Ali saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Jakarta, Kamis
(20/4).
Loading...