Kamis, 20 April 2017

Pelapor Kasus Penodaan Agama Ahok Kecewa Dengan Sikap JPU, Begini Lantarannya...


Beritaindonesia.co - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Menurut Pedri, keputusan itu menunjukkan adanya kesalahan dalam proses hukum terhadap Ahok.

"Masyarakat yang sangat peduli dengan tegaknya keadilan, saya atas nama pelapor Pedri, kami kecewa, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU," kata Pedri di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Dia mengkritisi tuntutan JPU yang tidak menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu dengan Pasal 156a Tentang Penodaan Agama. Menurut dia, padahal pada saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 sangat melukai perasaan seluruh umat muslim.

"JPU diduga keras diintervensi kekuasaan dan kekuatan lain yang mengintervensi secara besar-besaran sehingga JPU tak independen dan JPU malah jadi pembelanya ahok," tutup Pedri.

Sekadar diketahui, Ketua tim JPU, Ali Mukartono menjelaskan bahwa Ahok terbukti dan secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif yakni pasal 156 KUHP. Akibat perbuatannya Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.


"Kami JPU menuntut supaya majelis hakim mengadili dan memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah tindak pidana di muka umum pasal 156 KUHP alternatif kedua dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun," ujar Ali saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Jakarta, Kamis (20/4).
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...