Beritaindonesia.co - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama
menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan pidana penjara satu
tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan itu didasarkan pada sejumlah hal yang dianggap
memberatkan dan meringankan Ahok.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan
keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat," kata anggota
penuntut umum Ali Mukartono di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara pada sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Selain itu, hal yang meringankan Ahok adalah bersedia
mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap baik sepanjang persidangan, turut
andil dalam pembangunan di Jakarta.
"Hal yang meringankan lain adalah tidak lepas dari
unggahan video oleh Buni Yani," tutur Ali.
Ahok sebelumnya didakwa dua pasal, dengan pasal primer Pasal
156a KUHP dan alternatifnya Pasal 156 KUHP.
Namun, dalam pembacaan surat tuntutan, Ahok hanya dituntut
menggunakan dasar Pasal 156 KUHP sebagai alternatif.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara
dengan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan
pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak
Ahok.
Loading...